banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Kepala Kankemenag Kabupaten Mojokerto : Surat Istitha'ah Sarana Deteksi Dini Kesehatan Calon Haji

Kepala Kankemenag Kabupaten Mojokerto : Surat Istitha'ah Sarana Deteksi Dini Kesehatan Calon Haji

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto, Muttakin--

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Mojokerto, Muttakin menyampaikan surat Istitha'ah kesehatan tidak dimaksudkan untuk mempersulit maupun menghambat Calon Jemaah Haji (CJH) dalam pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

"Surat Istitha'ah kesehatan tersebut justru memudahkan para calon haji untuk deteksi dini kondisi kesehatan sebelum berangkat ke Tanah Suci," ucapnya, Sabtu (27/1/2024).

Muttakin menjelaskan, surat Istitha'ah juga sebagai upaya menekan angka kematian jamaah haji. Skrining awal akan mengetahui kondisi kesehatan maupun penyakit yang diderita CJH, sehingga mereka masih memiliki waktu untuk treatment. Hal tersebut juga sebagai upaya resiko kematian CJH di Tanah Suci.

“Karena skrining sedini mungkin akhirnya memberikan informasi akurat tentang kondisi kesehatannya, sehingga memberikan kesempatan CJH untuk peduli terhadap kesehatannya. Akhirnya ada treatment dalam proses pelunasan ini betul-betul oke dalam segi kesehatan,” bebernya.

Sebelumnya merujuk hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2023, Istitha'ah kesehatan menjadi persyaratan proses pelunasan Bipih. 

Pada keberangkatan haji tahun 2024, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menetapkan kuota Kabupaten Mojokerto sebanyak 1.378 CJH. Sebanyak 1.378 tamu Allah tersebut terdiri dari CJH reguler ditambah CJH lanjut usia (lansia).

Setelah masuk kuota keberangkatan haji tahun 2024, sebanyak 1.378 CJH Kabupaten Mojokerto kini diwajibkan melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Pelunasan Bipih sebesar Rp35,5 juta tersebut mulai dibuka sejak tanggal 10 Januari hingga 12 Februari 2024 mendatang. (*)

Sumber:

b