HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Polisi Ringkus Empat Pekerja Proyek yang Curi Besi Milik Pabrik di Mojokerto

Polisi Ringkus Empat Pekerja Proyek yang Curi Besi Milik Pabrik di Mojokerto

Empat pelaku pencurian besi di pabrik pengolah besi yang di amankan polisi. -Foto : dok. Humas Polresta Mojokerto-

Mojokerto, mojokerto.disway.id  - Empat pekerja proyek pembangunan pabrik besi di Mojokerto tertangkap polisi setelah  kedapatan mencuri 12 batang besi milik pabrik.

Aksi pencurian terungkap setelah tim keamanan pabrik menyadari tumpukan besi sudah berubah posisi dari semula. Keempat pelaku tersebut yakni Yoyok Santoso (38), Mohammad Zainul (23), Bachron Mustajib (23) dan Ahmad Bagus Setiawan (27) warga Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

Keempatnya diamankan usai pulang kerja dari proyek pembangunan gedung pabrik pengolah besi, PT Hidup Karya Abadi.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Agung Suprihandono, mengatakan, aksi pencurian terungkap setelah tim keamanan pabrik mendapat laporan adanya aksi pencurian besi hasil pengolahan di dalam pabrik.

"Tim keamanan langsung mengecek, dan menemukan tumpukan besi sudah berubah posisi dari semula,” ucapnya, Selasa (30/1/2024).

Tim keamanan kemudian berkoordinasi dengan petugas Satreskrim Polresta Mojokerto guna mencari pelaku yang diduga masih berada di sekitar lokasi pabrik.

"Pelaku merupakan pekerja proyek pabrik, mereka mengambil besi di dalam pabrik lalu melempar ke luar pabrik dan mengambil dari belakang pabrik melewati perkampungan. Para pelaku dihadang saat membawa potongan besi dari pabrik dan dan diamankan pada Sabtu kemarin,"  katanya.

Agung menambahkan, ada saksi yang sempat memfoto tumpukan besi dua hari sebelumnya. "Kemudian saat di cek, tumpukan besi berubah posisi karena banyak besi yang hilang," tambahnya.

Tak lama, petugas berkeliling sekitar pabrik dan berhasil menemukan keempat pelaku berada di perkampungan warga dengan membawa12 batang besi setengah jadi.

Terdiri dari 9 batang besi padat sepanjang 1,5 sentimeter dan 3 batang besi balok padat sepanjang 0,5 meter.

"Ada 12 batang besi setengah jadi yang mereka bawa, nilainya setara Rp4,5 juta. Empat pelaku semuanya pekerja proyek berboncengan menggunakan dua motor dengan membawa potongan besi. Modusnya mengambil besi di dalam, lalu melempar keluar pagar dan baru mengambil setelah pulang," jelasnya.

Besi yang dicuri tersebut merupakan besi setengah jadi yakni besi rongsokan yang dilebur menjadi besi-besi wisroll batangan.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Sumber:

b