Peninjauan Izin Bangunan di Kota Mojokerto, Tower, Kafe, dan Reklame Diperiksa

Peninjauan Izin Bangunan di Kota Mojokerto, Tower, Kafe, dan Reklame Diperiksa

Petugas gabungan saat mengecek izin usaha di salah satu bangunan di Kota Mojokerto.-Fio Atmaja-

Mojokerto, mojokerto.disway.id Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan Dishub meninjau surat – surat izin mendirikan bagunan di kawasan Kota Mojokerto, Selasa (30/1/2024).

Penyisiran petugas gabungan ini disebar menjadi dua tim, mulai dari Jalan Raya Benteng hingga ke daerah Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

“Kegiatan ini dalam rangka pengawasan monitoring dan pemberitahuan terhadap masyarakat mendirikan bangunan terkait izin-izin tempat usaha ataupun bangunan yang memiliki izin,” ucap Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Ganesh P. Kresnawan, Selasa (30/1/2024) pagi.

Petugas setidaknya mendapati beberapa lokasi diduga melanggar Peraturan daerah (Perda). Mulai dari tower yang sudah habis masa berlaku, tempat hiburan, tempat Billiard, ada beberapa kafe yang harus kita amankan baik meliputi izin bangunan gedung , dan izin reklame.

“Untuk tower kami tutup hanya satu, tepatnya di Magersari. Sedangkan untuk lainya kami tidak melakukan penindakan penyegelan terhadap beberapa tempat yang diduga melanggar undang undang perda tersebut. Karena saat ini hanya sifatnya monitoring, dan evaluasi saja,” terangnya.

Ganesh menambahkan, selanjutnya ia akan melakukan tindakan tegas berupa penyegelan jika teguran secara lisan maupun tertulis telah dilakukan petugas tidak dilakukan tindak lanjutnya.

“Nantinya kami tidak serta merta melakukan penyegelan, kami akan terlebih dahulu melakukan imbauan, dan pemanggilan terlebih dahulu kepada pemilik bangunan maupun reklame,” ujarnya. (*)

Sumber:

b