KPU, Bawaslu, dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto Bersiap Copoti APK Jelang Masa Tenang

KPU, Bawaslu, dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto Bersiap Copoti APK Jelang Masa Tenang

Melanggar, Bawaslu Kota Mojokerto bersama Satpol-PP saat menertibkan APK di Kota Mojokerto.-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Masa kampanye Pemilu 2024 berakhir besok (10/2/2024). Setelah itu, tahapan pemilu masuk masa tenang selama 11-13 Februari 2024.

 

Peserta pemilu dilarang kampanye saat masa tenang, dan Alat Peraga Kampanye (APK) juga harus dibersihkan.

 

Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Hukum dan Pengawasan, Anis Andayani mengatakan, batas akhir kampanye pada 10 Februari pukul 23.59.

 
--

“Terkait mekanisme pencopotan APK sebelum masa tenang, nanti akan ada rakor terlebih dahulu,” ujarnya, Jumat (9/2/2024).

 

Anis menjelaskan bahwa KPU akan melakukan pendataan APK dan menyerahkan hasilnya kepada Bawaslu untuk dimintakan rekomendasi pencopotan bersama dengan Satpol PP.

 

“Pencopotan APK secara serentak juga akan melibatkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS),” tambahnya.

 
--

Pencopotan APK ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang masa tenang yang dilarang melakukan kampanye. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menentukan pilihan mereka tanpa pengaruh dari peserta pemilu. (*)

Sumber:

b