Caleg Demokrat Mojokerto Dapil 3 Kembali Datangi Bawaslu, Laporkan Dugaan Pidana Pemilu
Caleg Partai Demokrat Dapil 3 Ananda Ubaid Sihabudin kembali melaporkan dugaan pidana pemilu ke Bawaslu Mojokerto--
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto Daerah Pemilihan (Dapil) 3, kembali mendatangi kantor Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Senin (26/2/2024) kemarin.
Kedatanganya ke Bawasalu membawa dua kuasa hukumnya dan melaporkan dugaan pidana pemilu penyelenggara pemilu yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Pihaknya merujuk pada hasil penghitungan suara di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada, Sabtu (24/2/2024) pekan lalu yang menunjukkan pengelembungan suara hingga 535 suara.
Selain itu, ia juga membawa sejumlah bukti baru dan melaporkan dugaan pidana pemilu tersebut. Tidak hanya melaporkan indikasi dugaan pidana pemilu ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto, tetapi kuasa hukumnya juga berencana melaporkan penyelenggara pemilu atas ketidakprofesionalannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Agung Maulana Husaen, kuasa hukum Caleg Demokrat Kabupaten Mojokerto nomor urut 3 Dapil 3, mengatakan, dari hasil penghitungan suara di 18 TPS Desa Temon ditemukan pengelembungan suara yang tidak masuk akal.
“Kurang lebih 535 pengelembungan suara Partai Demokrat nomor urut 2,” ungkapnya.
Menurutnya, banyak hilangnya suara dari caleg partai politik (parpol) lain dalam penghitungan suara ulang di dapil 3 tersebut. Sehingga ia kembali mendatangi Bawaslu Kabupaten Mojokerto agar melakukan kajian pengawasan secara profesional, transparan dan akuntabel terkait laporan dugaan tersebut.
“Dan apabila aduan kami ini tidak ditindaklanjuti secara profesional oleh Bawaslu, tentu kami akan laporkan ke DKPP terkait aduan kami ini. Karena kami punya hak penuh mewakili klien kami sebagai peserta Calon Legislatif dalam Pemilu tahun ini. Salah satunya pengelembungan suara (laporan) yang tidak masuk akal,” katanya.
Agung memberikan contoh, ada satu TPS di Desa Temon yang pengelembungan suara sampai 70 suara. Dari hasil penghitungan suara ulang di 18 TPS Desa Temon, ia menduga ada kecurangan Pemilu yang dilakukan penyelenggara Pemilu yakni KPPS dan PTPS di TPS yang ada di Desa Temon.
“Setelah penghitungan ulang kemarin, kami sangat yakin pemungutan suara di tanggal 14 Februari lalu diarahkan oleh pihak-pihak tertentu dan sudah dikoordinasikan, dikondisikan karena dari hasil temuan ini, ini sangat tidak masuk akal. Kecurangan ini nampak sangat jelas,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran dari sisi administrasi.
“Hari ini (kemarin, red), yang bersangkutan dalam hal ini pelapor menindaklanjuti untuk hukum lain. Dalam hal ini, pidana pemilu nya,” ujarnya.
Ia menyebutkan, materi yang dilaporkan terkait pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan pidana di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Pelapor datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto bersama kuasa hukumnya dalam rangka melengkapi B1 yakni laporan.
“B1 adalah laporan. Di dalam form B1 itu nanti disebutkan terkait dengan apa saja, misalnya kecurangannya apa saja atau pengelembungan dan sebagainya. Itu nanti dijelaskan di kronologi di laporan B1, disampaikan pelapor seperti itu (laporan pidana Pemilu),” pungkasnya.
Sumber: