HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Selama Ramadan Satpol PP Mojokerto Razia Tempat Hiburan Malam , Cafe dan Warung Remang-Remang

Selama Ramadan  Satpol PP Mojokerto Razia Tempat Hiburan Malam , Cafe dan Warung Remang-Remang

Petugas Satpol-PP Kabupaten Mojokerto saat melakukan sosialisasi pada pelaku usaha hiburan. -Foto : dok. Satpol-PP Kabupaten Mojokerto-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Satpol PP Kabupaten Mojokerto melakukan patroli di sejumlah tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1445. Tempat seperti cafe dan warung remang - remang jadi sasaran razia tersebut.

Razia dilaksanakan pada Jumat (29/3) hingga Sabtu dini hari menyasar wilayah Mojoanyar, Puri (sepanjang By Pass), dan Sooko. 

Kabid Tibumtranmas Satpol-PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra mengatakan, dari hasil razia masih ditemukan beberapa rumah musik berkedok cafe makan, tempat karaoke, tempat biliar, dan beberapa warung remang-remang masih beroperasi.

"Jika tetap membandel akan dilakukan tindakan lebih tegas oleh bidang penegakan perda Satpol PP Kabupaten Mojokerto, yang salah satunya akan mencabut ijin usaha serta akan dilakukan penutupan," ujarnya.


Satpol PP Mojokerto Razia Tempat Hiburan Malam selama Ramadan, Cafe dan Warung Remang-Remang Jadi Sasaran-Foto : dok. Satpol-PP Kabupaten Mojokerto-

Mahendra menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka sosialisasi dan himbauan secara humanis kepada para pelaku usaha hiburan menyambut dan memberikan rasa tentram, nyaman selama bulan suci Ramadan.

"Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2015 beberapa tempat hiburan malam selama bulan Ramadan harus dihentikan," terangnya.

Dalam perda tesebut berisi tentang tanda daftar usaha pariwisata, kepada penyelenggara hiburan malam/night club, karaoke, panti pijat, usaha pub/bar, rumah music, usaha permainan biliar dan segala kegiatan sejenis wajib menghentikan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan serta malam hari Raya Idul Fitri. (*)

Sumber:

b