Patroli Ketertiban Umum, Satpol PP Mojokerto Tertibkan Silverman dan Power Rangers
Satpol PP Kabupaten Mojokerto tertibkan pengemis dan pengamen di jalan raya-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto melakukan patroli untuk menertibkan Silverman, badut, pengamen, dan pengemis di beberapa lokasi mereka beraksi, serta mengendalikan pemasangan banner-banner liar tanpa izin, Senin (13/5) kemarin.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra mengatakan, dalam patroli tersebut, petugas menemukan beberapa pelanggar yang mengemis dengan berkedok sakit untuk menarik belas kasihan pengguna jalan.
Dalam patroli tersebut, Satpol PP menemukan Para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dibeberapa titik, 7 orang di Mojosari, 4 orang di Gondang, 1 orang di Kutorejo, 2 orang di Dlanggu, 1 orang di Ngoro, dan 3 orang di Pungging berasal dari luar daerah Kabupaten Mojokerto.
Manusia silver, badut dan pengemis serta pengamen mendapat pengarahan dari petugas satpol PP-Foto : Fio Atmaja-
Dengan rincian manusia silver 5 orang, power rangers 2, pengemis 4, pengamen 6, dan pengemis 2. PMKS ini mendapat pembinaan secara humanis di tempat oleh petugas.
“Jika mereka masih tetap membandel, tindakan yang lebih tegas akan diambil oleh petugas dan mereka akan dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024).
Mahendra menjelaskan bahwa patroli ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
BACA JUGA:Satpol PP Razia PKL di Mojokerto, Amankan lapak dan 21 KTP
BACA JUGA:Salah Satu Tugas Satpol PP : Legalitas Usaha
BACA JUGA:148 Botol Minuman Keras dan 22 PSK Terjaring dalam Operasi Satpol PP Mojokerto
“Khususnya pasal 39 huruf (a), yang melarang kegiatan mengemis, menggelandang, mengelap mobil, mengasong, dan mengamen di jalan-jalan,” bebernya.
Selain itu, Satpol PP juga menertibkan banner-banner liar di wilayah Mojosari, Pungging, Kutorejo, dan Gondang.
“Sebanyak 17 banner tanpa izin yang ditempatkan di lokasi-lokasi yang mengganggu estetika dan fungsi tempat umum telah ditertibkan,” tandasnya. (*)
Sumber: