HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Satpol PP Kabupaten Mojokerto Tertibkan Baliho Langgar Perda

Satpol PP Kabupaten Mojokerto  Tertibkan Baliho Langgar Perda

Satpol PP Kabupaten Mojokerto mencopoti Baliho yang dipasang tak sesuai peraturan-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Satpol PP Kabupaten Mojokerto melakukan penertiban reklame yang tidak memiliki izin dan tidak tertib administrasi perpajakan, Kamis (18/7) kemarin. 

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan mengatakan, lima reklame tersebut melanggar perda tentang penyelenggaraan perda.

"Pemilik reklame tersebut telah melanggar Perda No 01 tahun 2018 tentang pajak daerah dan peraturan bupati No 02 tahun 2022 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha," terangnya, Sabtu (20/7/2024). 


Baliho yang menyalahi aturan langsung dicopot oleh Satpol PP Kabupaten Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-

Beberapa titik lokasi menjadi sasaran petugas berada di Jalan Jayanegara, Desa Kenanten, Puri, ditemukan 3 buah reklame Hexos.  1 Reklame Pos Ahass Jalan Raya Jabon, Mojoanyar, dan 1 papan reklame keramik Centro TokoDwu Jaya Abadi di Jalan Raya Pacing, Bangsal tak luput dari sasaran petugas.

BACA JUGA:Satpol PP Razia PKL di Mojokerto, Amankan lapak dan 21 KTP

BACA JUGA:Patroli Ketertiban Umum, Satpol PP Mojokerto Tertibkan Silverman dan Power Rangers

Selain papan reklame, sejumlah baliho iklan di sepanjang jalan di beberapa titik pun tampak dibongkari oleh petugas lantaran tak memiliki izin yang resmi. "Barang bukti baliho kami bawa ke kantor," tambahnya. 


Petugas harus bekerja ekstra keras untuk melepas baliho yang dipasang salahi aturan-Foto : Fio Atmaja-

Dalam kegiatan tersebut, pihak Satpol-PP bersama jajaran dari Bapenda, DPMPTSP, Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto. (*)

Sumber:

b