speedcash banner
ACI OJOL BANNER

Pemeriksaan Bus di Terminal Kertajaya Mojokerto, Tes Urine dan Cek Kendaraan untuk Mudik Lebaran 2024

Pemeriksaan Bus di Terminal Kertajaya Mojokerto, Tes Urine dan Cek Kendaraan untuk Mudik Lebaran 2024

Petugas Dinkes Kota Mojokerto saat melakukan pemeriksaan kesehatan pada sopir bus. -Fio Atmaja-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Petugas di Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan penumpang selama musim mudik Lebaran 2024.

Pemeriksaan dimulai dengan pengisian daftar hadir dan dilanjutkan dengan serangkaian tes kesehatan. 

Sopir bus dan kernet juga turut diperiksa. Tes urine menjadi bagian penting dari prosedur ini, yang dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto, Dinas Kesehatan, serta UPT LLAJ Mojokerto Dishub Provinsi Jawa Timur.

“Pelayanan tes urine dan kesehatan diberikan kepada sopir, kondektur, dan kru sebagai bagian dari upaya pengamanan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran ke daerah masing-masing,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Mojokerto, Iptu Mochamad Suparlan, Kamis (4/4/2024).

Hingga pukul 11.00 WIB, tes telah dilakukan terhadap 43 awak bus, termasuk 20 sopir dan 21 kernet beserta kru bus. Hasilnya menunjukkan bahwa semua tes urine negatif, kecuali beberapa yang tidak dapat diuji karena minum obat flu.

Menurutnya, tes urine sangat penting untuk mengidentifikasi pengemudi yang mungkin terpengaruh narkotika. Hal ini krusial, terutama bagi sopir yang bertanggung jawab atas keselamatan penumpang. “Kegiatan ini rutin tiap tahun dilakukan,” ujarnya. 

Selain tes urine, UPT LLAJ Mojokerto Dishub Jawa Timur juga melakukan pemeriksaan kendaraan bus atau ramp check. Pengecekan meliputi kampas rem, klakson, lampu sein, kipas kaca mobil, dan kondisi ban. 

Dari 6 bus yang diperiksa, hanya satu kendaraan AKAP yang masih menggunakan klakson Telolet Basuri. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan menyebutkan bahwa suara klakson harus berada dalam rentang 83 hingga 118 desibel (dB) pada jarak dua meter di depan kendaraan.

“Kami sudah memberikan peringatan terkait klakson telolet. Namun, penindakan lebih lanjut akan dilakukan oleh kepolisian,” tambah Akhmad Yazid, Kasi Dalops UPT LLAJ Mojokerto Dishub Jatim. (*)

Sumber:

b