Pemkab Mojokerto Upayakan Jenjang Pendidikan untuk Para Guru PAUD
Peduli Berbagi Yatim Piatu dan Sabilillah Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kabupaten Mojokerto-Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto-
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyampaikan ada beberapa hal yang belum diselesaikan olehnya terkait dengan peningkatan kesejahteraan para guru PAUD di Kabupaten Mojokerto.
Hal ini Ia sampaikan saat menghadiri kegiatan Peduli Berbagi Yatim Piatu dan Sabilillah Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kabupaten Mojokerto di Kantor Sekretariat HIMPAUDI, Kabupaten Mojokerto, (4/4/2024)
"Ada beberapa hal yang mestinya sudah saya selesaikan tapi saat ini belum selesai. Pertama adalah terkait dengan peningkatan kesejahteraan para guru PAUD di Kabupaten Mojokerto kita masih stagnan, harusnya saya sudah bisa mengupayakan secara bertahap," ucap Ikfina.
Selain itu, Ia juga menyinggung terkait dengan rapor pendidikan utamanya mengenai jenjang pendidikan guru PAUD. Ia mengatakan saat ini pihak Pemkab sedang mengupayakan agar guru-guru Paud memiliki Pendidikan setara S1 tanpa menempuh waktu akademik selama 4 tahun.
"Kita sudah berkoordinasi bahwa Anda semuanya ini tidak harus menjalani S1 Pendidikan Paud ini selama 4 tahun, karena Anda semuanya sudah berpengalaman di lapangan," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini sedang mengupayakan support dari Pemerintah Daerah untuk berkoordinasi dengan lembaga terkait dan universitas untuk menjalin kerja sama terkait hal tersebut.
"Jadi kita bisa berkoordinasi dengan beberapa lembaga dan universitas yang memang bisa berkompetensi dan mengkoordinasikan agar pengalaman Anda itu bisa dikonversikan menjadi SKS dari akademik yang harus dilalui. Kami sedang berproses untuk berkoordinasi dengan lembaga-lembaga tersebut dan kami mengupayakan ada support dari Pemerintah Daerah," jelasnya.
Selain itu, Bupati Ikfina juga menyebutkan dalam proses pemenuhan pendidikan S1 tersebut juga dapat digantikan dengan menjalani Diklat.
"Dan ternyata terdapat jalan keluar lain yang lebih mudah yaitu dengan diklat. Diklat itu ternyata juga bisa diakui," ujarnya.
Di akhir arahannya, Ia juga mengatakan dalam menjalankan tugas sebagai guru PAUD terlebih dahulu perlu mengupayakan pemenuhan kapasitas standar yang ada.
"Adanya kapasitas yang standar ini harus kita upayakan agar saat kita menjalankan tugas ini tidak terbebani bahwa kita ini belum memenuhi standar. Karena ini juga salah satu bentuk kewajiban, karena saat kita memberikan suatu pelayanan kepada anak kita skill kita, kemampuan kita ini harus sesuai standar," pungkasnya. (*)
Sumber: