491 Narapidana di Lapas Mojokerto Terima Remisi Lebaran

491 Narapidana di Lapas Mojokerto Terima Remisi Lebaran

Dua narapidana bebas setelah mendapatkan remisi khusus. -Dok. Lapas Kelas IIB Mojokerto-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Sebanyak 491 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Mojokerto mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu (10/4/2024).

Dari ratusan WBP, dua di antaranya langsung bebas. Remisi khusus langsung diserahkan Kalapas Mojokerto, Nugroho Dwiwahyu A usai salat Idul Fitri secara simbolis kepada empat orang perwakilan penerima remisi.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Kelas IIB Mojokerto membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona H Laoly yang memberikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh jajaran, warga binaan serta ucapan selamat atas diterimanya remisi khusus bagi seluruh warga binaan.

“Kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H, semoga Hari Raya Idul Fitri 1445 H di tahun ini dapat membawa suasana damai kepada siapa saja merayakannya, serta dapat memberikan hikmat dan menjadi kabar gembira bagi semua,” harapnya.


Para narapidana yang menerima remisi lebaran.-Dok. Lapas Mojpkerto-

Saat ini, kondisi Lapas Kelas IIB Mojokerto dalam keadaan aman, kondusif dan terkendali. Hal tersebut karena pengamanan dan pembinaan dilakukan secara disiplin dan berkelanjutan oleh para petugas pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Selain menjadi momen puncak bulan Ramadan, Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini juga menjadi hadiah bagi 491 orang narapidana Lapas Kelas IIB Mojokerto. 

"Remisi yang anda terima hari ini merupakan indikator bahwa saudara sudah mengikuti pembinaan dengan baik di Lembaga Pemasyarakatan,” ujarnya.

Tercatat sebanyak 491 WBP mendapatkan remisi khusus hari raya Idulfitri kali ini. Dari 491 orang WBP yang mendapatkan remisi tersebut, laki-laki sebanyak 484 orang dan perempuan sebanyak 7 orang. 

Para WBP yang mendapat remisi atau potongan masa tahanan adalah mereka yang memeluk agama Islam.

Para WBP yang menerima remisi tersebut telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan. 

Remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana dan anak binaan telah berusaha memperbaiki diri dan menjadi anggota masyarakat yang berguna. (*)

Sumber:

b