ucapan pelantikan wali kota - bupati  - disway moj

Tindak Lanjut Kades Sampangagung Korupsi, Kapolres Wanti-Wanti Kades Lain Jangan Korupsi

Tindak Lanjut Kades Sampangagung Korupsi, Kapolres Wanti-Wanti Kades Lain Jangan Korupsi

Kades Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Ikhwan Arofidana, tersangka dugaan penyimpangan dana APBDes-Humas Polres Mojokerto for Disway Mojokerto-

Sebelumnya, Kades Sampangagung ditahan Polres Mojokerto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dana APBDes yang disalahgunakan adalah tahun anggaran 2020 dan 2021 senilai Rp 360.215.080. 

Tersangka ditangkap polisi saat halalbihalal di kantor kecamatan Kutrejo, Selasa (16/4). Kades aktif ini harus berhadapan dengan hukum karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dalam keuangan negara selama menjabat Kades Sampangagung dari tahun 2020-2021.

Pada masa jabatan tahun pertama sejak bulan Mei tahun 2020, tersangka telah melakukan pencairan dana dari rekening kas Desa Sampangagung di Bank Jatim. Hal itu  sesuai dengan rincian sebanyak 14 kegiatan, total senilai Rp 400.456.148.

''Namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp 229.900.000, sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 170.556.148,'' terangnya.

Kemudian pada tahun kedua masa jabatannya sejak bulan Februari - Desember 2021 tersangka melakukan pencairan dana kembali dari rekening kas Desa Sampangagung di Bank Jatim. Sesuai  rincian kegiatan sebanyak 19 kegiatan dan kewajiban pajak total senilai Rp 349.674.932.

Namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp 160.016.000. Sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 189.658.932.

''Total selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari 2 tahun anggaran tersebut sebesar Rp 360.215.080,'' bebernya.

Kini Kades dengan masa jabatan 6 tahun yang berakhir pada Desember tahun 2025 nanti, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. 

Dia disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman pidananya adalah hukuman penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 1 milyar. (*)

Sumber:

b