Waspadai Informasi, Provokasi dan Ajakan Aksi Massa Lewat Media Sosial

Poster yang memprovokasi| instagram |Anindytha Arsa-Foto : Yoga Magang-
Mojokerto, diswaymojokerto.id - Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, media sosial kini menjadi ruang yang penuh dengan berbagai macam informasi, mulai dari berita resmi, opini, hingga ajakan untuk melakukan aksi massa.
Tidak jarang, kita menemukan pamflet atau poster digital yang tersebar luas di berbagai platform, seolah-olah mewakili aspirasi rakyat. Masyarakat dituntut untuk lebih cerdas dan bijak dalam menyikapi fenomena ini, sebab tidak semua ajakan yang beredar benar adanya. Jika tidak hati-hati, pamflet semacam ini dapat memicu provokasi yang merugikan masyarakat luas.
Menurut pengamat sosial Gianluigich, ada beberapa langkah penting yang harus diperhatikan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh seruan aksi yang tersebar di dunia maya.
Pertama, periksa siapa yang menjadi inisiator atau penggagas aksi tersebut. Sebuah aksi yang sah dan benar-benar mewakili aspirasi rakyat biasanya diselenggarakan oleh organisasi yang jelas, komunitas resmi, atau kelompok masyarakat dengan struktur kepanitiaan yang terbuka.
Poster yang memprovokasi| instagram |Anindytha Arsa-Foto : Yoga Magang-
Jika pamflet hanya memuat seruan tanpa menyebutkan siapa penggagasnya, hal tersebut patut dicurigai sebagai bentuk provokasi atau upaya menimbulkan kegaduhan.
Kedua, perhatikan adanya nomor telepon atau kontak penanggung jawab aksi. Dalam aturan penyampaian pendapat di muka umum, pihak penyelenggara aksi wajib menunjuk penanggung jawab yang bisa dihubungi.
Nomor kontak ini sangat penting agar masyarakat atau aparat berwenang dapat melakukan konfirmasi bila diperlukan. Jika sebuah pamflet tidak mencantumkan kontak penanggung jawab, maka ajakan tersebut patut diragukan keabsahannya.
BACA JUGA:Antasena Kopi, Sensasi “Ngopi With View” di Lereng Penanggungan
BACA JUGA:Capsule Wardrobe hingga Clean Outfit, Gaya Simpel Anak Muda Masa Kini
Ketiga, kenali aturan umum mengenai batas waktu demonstrasi. Berdasarkan UU nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum aksi demonstrasi dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Hal ini bertujuan agar kegiatan penyampaian pendapat berlangsung tertib, tidak mengganggu ketertiban umum, serta tidak berpotensi menimbulkan kericuhan di malam hari.
Poster himbauan untuk masyarakat | instagram | Anindytha Arsa-Foto : Yoga Magang-
Oleh karena itu, jika ada ajakan untuk melakukan demo hingga larut malam atau bahkan tanpa batas waktu, masyarakat perlu berhati-hati, karena besar kemungkinan aksi tersebut tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sumber: