Tunggu Pemberitahuan Ada Tidaknya Gugatan Hasil Pemilu di Kota Mojokerto, Caleg Terpilih Belum Bisa Ditetapkan

Tunggu Pemberitahuan Ada Tidaknya Gugatan Hasil Pemilu di Kota Mojokerto, Caleg Terpilih Belum Bisa Ditetapkan

Komisioner KPU Kota Mojokerto, Imam Buchori memberikan penjelasan pada sosialisasi Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024 lalu-Foto : Elsa Fifajanti-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - 25 calon legislatif (caleg) di Kota Mojokerto, harus terus bersabar menunggu penetapan dari KPU Kota Mojokerto sebagai caleg terpilih atau anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2024-2029. Hal ini karena sampai saat ini KPU RI belum menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstiusi (MK) tentang ada atau tidaknya gugatan (sengketa) hasil pemilu di Kota Mojokerto.

Komisioner KPU Kota Mojokerto Divisi Hukum dan Pengawasan Imam Buchori mengatakan, KPU Kota Mojokerto masih menunggu pemberitahuan dari KPU RI, terkait pencatatan di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk Kota Mojokerto. 

BACA JUGA:Memitigasi Permasalahan yang Muncul Saat Pungut Hitung, KPU Kota Mojokerto Gelar Simulasi

BACA JUGA:KPU Kabupaten Mojokerto Pastikan Logistik Pemilu 2024 Sudah Dikirim ke TPS

''Kalau Kota Mojokerto tidak tercatat di BRPK MK maka KPU RI akan menyampaikannya ke KPU Kabupaten/ Kota. Kalau tidak ada pendaftaran perkara maka KPU Kab/Kota baru bisa melakukan penetapan hasil pemilu,  maksimal tiga hari setelah pemberitahuan oleh MK ke KPU RI tersebut,'' terang Imam Buchori.


KPU Kota Mojokerto menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara, untuk Pemilu serentak 2024 lalu-Foto : Istimewa-

Hal senada juga diungkapkan oleh Komisionner KPU Kota Mojokerto Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu, Tri Widya Kartikasari. ''Infonya BRPK untuk Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pileg infonya keluar hari ini,'' tuturnya, (24/4). 

Selain itu, KPU Kota Mojokerto saat ini tengah menyiapkan kronologis dan menyiapkan alat bukti terkait gugatan Partai Nasdem Dapil VIII untuk DPR RI.  Terkait itu, menurut Tri Widya, di Kota Mojokerto ada tiga hal yang disoal Nasdem Dapil VIII tersebut. Yakni, KPU Kota Mojokerto diduga mengurangi perolehan suara Partai nasdem, yang kedua diduga menambah suara PDIP dan ketiga diduga ada ketidaksesuaian jumlah.

''Kita menyiapkan jawaban kronologis dan alat buktinya. Ini kami sedang melaksanakan rapat koordinasi dengan KPU Jatim terkait hal tersebut,'' ungkap Tri Widya. Namun perkara gugatan Partai Nasdem di Dapil VIII tersebut tidak ada kaitannya dengan penetapan caleg menjadi anggota legislatif di Kota Mojokerto. (*)

 

Sumber:

b