speedcash banner
ACI OJOL BANNER

PMII dan PKL Mojokerto Gelar Aksi Demo Protes Penertiban Lapak PKL Modongan

PMII dan PKL Mojokerto Gelar Aksi Demo Protes Penertiban Lapak PKL Modongan

Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam PMII melakukan demo di depan Kantor Pemkab Mojokerto, Senin (2/10/2023). -(Foto : Fio Atmaja)-Fio Atmaja


Mojokerto, mojokerto.disway.id - Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mojokerto dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Senin (2/10/2023).

Aksi ini merupakan wujud protes mereka terhadap rencana penertiban dan pembongkaran lapak PKL di Desa Modongan. Dalam aksi melibatkan puluhan mahasiswa ini, para demonstran membentangkan spanduk bertuliskan 'Pakta Integritas hanya Formalitas'.

Ketua PC PMII Mojokerto, Ahmad Nuruddiyan, menyatakan bahwa Pakta Integritas yang sebelumnya disepakati antara Pemkab Mojokerto, PMII, dan PKL Modongan dinilai telah dikhianati Pemkab Mojokerto.

“Pemkab Mojokerto dipastikan telah mengkhianati dan membohongi rakyat serta mahasiswa," ungkapnya, Senin (2/10/2023).

Menurut Nuruddiyan, janji Pemkab Mojokerto untuk menyelesaikan masalah PKL Modongan hanya sebatas janji belaka.

"Para mahasiswa juga menjadikan bulan September sebagai "Bulan Hitam" karena melihat adanya penindasan terhadap rakyat, termasuk upaya aparat untuk membungkam mahasiswa dan rakyat," tuturnya.

Mereka mengingatkan tentang tokoh perjuangan seperti Munir dan Marsinah telah hilang dalam perjalanan perjuangan mereka, dan saat ini merasa bahwa tindakan serupa sedang diterapkan terhadap PKL Modongan.

Setelah memberikan orasinya, para demonstran diperbolehkan masuk Kantor Pemkab Mojokerto untuk melakukan audensi dengan pihak terkait.

Dalam audensi tersebut, hadir Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mojokerto,Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Poeji Widodo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, serta perwakilan dari Pemerintah Desa Modongan dan pengacara PKL Modongan.

Sementara itu Kuasa hukum PKL Modongan, Mujiono, audensi bersama Bupati Mojokerto yang berlangsung sekitar 2 jam tidak membuahkan hasil apapun. Penyebabnya karena kewenangan penertiban tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur.

“Saya akan langsung menemui Gubernur dan DPU SDA untuk memberikan surat agar bisa audiensi bersama PKL dan PMII besok (Selasa, Red),” ucapnya.

Lahan relokasi disiapkan pihak desa tidak bisa menampung seluruh PKL Desa Modongan yang akan direlokasi. Menurutnya, lahan disiapkan di Dusun Sasap, Desa Modongan itu hanya cukup menampung sekitar 22 PKL. Sedangkan jumlah PKL Modongan akan digusur berjumlah 87 PKL.

“Kalaupun itu dipaksakan nantinya akan menjadi konflik horizontal dan kecemburuan sosial, itu pasti,” tambahnya.

Sebelumnya, para PKL desa Modongan tersebut menerima telah Surat Peringatan ke-3 (SP3) pada Selasa (26/9/2023). Isi SP 3 itu peringatan pengosongan lahan dengan jatuh tempo hingga tanggal 3 Oktober 2023.

Apabila PKL dan pemilik bangunan liar tidak mengosongkan lahan di tanggal tersebut maka akan dilakukan secara paksa pihak satpol PP.

Sumber:

b