banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

2 dari 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Baru Keluar dari Penjara, Ditangkap Polisi di Mojokerto

2 dari 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Baru Keluar dari Penjara, Ditangkap Polisi di Mojokerto

Tiga pelaku penggunaan barang haram yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. -Fio Atmaja-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkotika, Selasa (7/5/2024 )sekitar pukul 11.00 WIB. Dua dari tiga pelaku tersebut adalah residivis baru bebas dari penjara.

Ketiga pelaku yakni SS (residivis), 48 tahun warga Kecamatan Taman, Sidoarjo, RWA (residivis), 20 tahun warga Kecamatan Krian, Sidoarjo dan CY (26) warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. 

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengungkapkan, penangkapan berawal dari salah satu pelaku SS, di Terminal Kertajaya Kota Mojokerto. Dia kedapatan membawa 2 klip sabu 5 gram.

"Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap berperan sebagai kurir. Dan hasil pengembangan lagi polisi berhasil menangkap CY (26), sebagai gudang penyimpanan barang haram tersebut," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Bandar dan Pengendar Narkoba Diringkus Polisi di Mojokerto, Jutaan Pil Double L Senilai Rp 3 M Disita

SS dan RWA merupakan residivis yang baru keluar dari penjara. Mereka menjalankan bisnis tersebut ada yang berjalan 6 bulan, ada yang  1 tahun.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 14 klip plastik sabu-sabu dengan berat total 186,37 gram dan 50 ribu butir pil double L. 


Kapolres Mojokerto Kota yang baru AKBP Daniel S. Marunduri menunjukkan barang bukti narkoba.-Fio Atmaja-

"Jika diasumsikan, sabu-sabu per gram senilai Rp 1,2 juta maka dari 186,37 gram sebesar Rp 223.644.000. Sementara pil double L per biji Rp3 ribu maka dari 50 ribu pil double L maka sekitar Rp 150 juta sehingga total keseluruhan barang bukti yang diamankan senilai Rp 373.644.000," bebernya.

Selain narkotika, polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat, tiga buah handphone, dan dua timbangan elektronik. Para pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Pj Wali Kota Mojokerto Serukan Peran Aktif Masyarakat Lawan Narkoba

"Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku SS dan RWA Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman mati atau seumur hidup," tandasnya.

Sedangkan CY dikenakan Pasal 435 Sub 436 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)

Sumber:

b