Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Kades asal Jombang Ditangkap Polisi di Mojokerto

Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Kades  asal Jombang Ditangkap Polisi di Mojokerto

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono menunjukkan tersangka Wawan Sudarmanto (dua dari kiri), kepala Desa Sumberteguh, Kudu, Jombang dan barang bukti.-Fio Atmaja-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Wawan Sudarmanto (40), Kepala Desa (Kades) Sumberteguh, Kudu, Jombang, diringkus oleh Anggota Unit III Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Mojokerto Kota karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan. 

Penangkapan ini dilakukan di rumahnya pada Kamis (16/5/ 2024), sekitar pukul 04.45 WIB. Wawan nekat melakukan perbuatan ini sebagai modal untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa.

Korban bernama Aminudin, warga Kelurahan/Kecamatan Magersari di Kota Mojokerto, yang tak lain adalah teman tersangka. 

Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Supriyono mengungkapkan, penipuan ini berlangsung sejak 2019. Awalnya, tersangka meminjam uang sebesar Rp 865 juta dari korban dengan jaminan 4 sertifikat tanah.

"Awalnya, dia bilang akan meminjam uang untuk proyek, tetapi malah digunakan untuk pencalonan sebagai kades," terangnya dalam konferensi pers di Mapolresta Mojokerto. 

Ternyata, 4 sertifikat yang dijadikan jaminan bukanlah milik Wawan. Akhirnya, Wawan mengganti jaminan tersebut dengan satu unit mobil Fortuner FRZ berplat S-1787-YZ dan satu unit Honda Brio berplat L-1184-XN.

Namun, setelah dijaminkan selama dua minggu, Wawan mengambil kembali mobil-mobil tersebut dengan alasan akan menyewanya selama satu bulan dengan harga Rp 4 juta. 


Polisi menggiring oknum kades Wawan Sudarmanto yang melakukan penipuan dan penggelapan.-Fio Atmaja-

"Alasannya adalah mobil-mobil tersebut akan digunakan oleh istrinya untuk merias manten," tuturnya.

Sayangnya, dua mobil yang dijadikan jaminan ternyata memiliki tunggakan pembayaran finansial. Karena gagal membayar, dua kendaraan tersebut akhirnya ditarik oleh pihak finance.

Tersangka meminjam uang kepada korban secara bertahap, dengan jaminan yang kesemuanya bukan milik tersangka, melainkan milik orang lain.

"Jadi itu memang modus penipuan yang dilakukan tersangka, karena barang-barang yang dijaminkan bukan miliknya, melainkan milik orang lain, termasuk 2 mobil dan 4 sertifikat itu," tambahnya.

Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan Wawan ke Polres Mojokerto Kota. Kades aktif asal Jombang ini akhirnya ditangkap oleh polisi pada 16 Mei 2024.

Akibat perbuatannya, Wawan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. 

Sumber:

b