banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Dok! Bawaslu Jatim Putuskan Kondang Kusumaning Ayu Calon DPD RI Langgar Administrasi Pemilu

Dok! Bawaslu Jatim Putuskan Kondang Kusumaning Ayu Calon DPD RI Langgar Administrasi Pemilu

Bawaslu Jatim putuskan Kondang Kusumaning Ayu langgar persyaratan administrasi Pemilu-Foto : istimewa-

Surabaya, mojokerto.disway.id - Kondang Kusumaning Ayu, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jatim, diputuskan oleh Bawaslu Jatim, melakukan pelanggaran admnistrasi Pemilu.

Putusan itu dikeluarkan Bawaslu Jatim dalam sidang lanjutan atas laporan Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Jatim. Pelaporan JaDI Jatim ke Bawaslu sudah melampaui sidang sebanyak 7 kali. 

Putusan Bawaslu Jatim dalam  sidang yang digelar 20/5 ini membawa konsekuensi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim untuk menindaklanjuti, bahwa yang Kondang Kusumaning Ayu terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Menurut, Nanang Haromin, anggota JaDI yang melaporkan ke Bawaslu, ada tiga poin keputusan Bawaslu terhadap laporannya. Antara lain pertama, Bawaslu Jatim memutuskan, terlapor (Kondang Kusumaning Ayu) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi.


Sidang dugaan pelanggaran adminitrasi yang digelar Bawaslu Jatim atas laporan JaDI terhadap Kondang Kusumaning Ayu-Foto : istimewa-
Sidang dugaan pelanggaran adminitrasi yang digelar Bawaslu Jatim atas laporan JaDI terhadap Kondang Kusumaning Ayu-Foto : istimewa-

Kedua, Bawaslu Jatim menegur keras terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali (menyembuyikan statusnya sebagai staf DPD RI yang masih mendapatkan gaji atau honor yang bersumber dari APBN).

''Putusan ketiga dan yang paling penting adalah meminta KPU Jatim untuk menindaklanjuti putusan sidang Bawaslu ini, '' tegas Nanang. 

Menurut Nanang kerja-kerja pemantauan yang dilakukan JaDI tidak sia-sia, karena terbukti telah menemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan calon DPD asal Jatim.

BACA JUGA:Bawaslu Jatim Kembali Menunda Sidang Dugaan Pelanggaran Adminstrasi Kondang Kusumaning Ayu

BACA JUGA:150 Orang Pemantau Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Melakukan Pemantauan Pemilu di Jatim

''Kita akan kawal putusan Bawaslu ini. Salinan putusan akan diberikan kepada JaDI, dan akan kita kawal hingga KPU RI,'' ungkap Nanang.

Mantan komisioner KPU Sidoarjo ini menyampaikan penghargaan yang seting-setingginya atas profesionalitas Bawaslu menanggapi laporan JaDI ini. ''Terima kasih Bawaslu telah responsif dan profesional menanggapi laporan kami, ''tandasnya. 

Sidang putusan ini dipimpin langsung ketua Bawaslu Jatim, A Warits serta komisioner Nur Elya Anggraini. Sidang laporan JaDI ini sudah digelar sebanyak 7 kali di ruang persidangan kantor Bawaslu Jatim.

Nanang mengatakan, sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu,  seseorang dapat menjadi peserta pemilu anggota DPD dengan telah memenuhi persyaratan harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, TNI-Polri, karyawan BUMN/BUMD dan seterusnya, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Sumber:

b