speedcash banner
ACI OJOL BANNER

Dok! Bawaslu Jatim Putuskan Kondang Kusumaning Ayu Calon DPD RI Langgar Administrasi Pemilu

Dok! Bawaslu Jatim Putuskan Kondang Kusumaning Ayu Calon DPD RI Langgar Administrasi Pemilu

Bawaslu Jatim putuskan Kondang Kusumaning Ayu langgar persyaratan administrasi Pemilu-Foto : istimewa-

BACA JUGA:Buntut Ketidaksesuaian Data Diri DPD RI, JaDI Jatim Layangkan Surat kepada Bawaslu dan KPU Jatim

Kondang Kusumaning Ayu tercatat sebagai staf anggota Bidang Administrasi dari Anggota DPD Evi Zainal Abidin sebagaimana Petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor 78 Tahun 2022 tentang pengangkatan staf anggota DPD.

Namun, ketika mendaftar, Kondang hanya melampirkan status pekerjaan sebagai staf Koperasi Usaha Tani Ternak (KUTT) Suka Makmur 2022-2023. Dengan tidak melampirkan surat pengunduran diri dari Staf DPD maka pencalonan Kondang Kusumaning Ayu tidak sah karena tidak memenuhi syarat pencalonan, kalau hal ini merupakan kesengajaan maka sudah masuk dalam tindak pidana pemilu.(*)

 

Sumber:

b