JaDI Jatim Kawal Putusan Bawaslu atas Pelanggaran Administrasi Kondang hingga ke KPU RI

JaDI Jatim Kawal Putusan Bawaslu atas Pelanggaran Administrasi Kondang hingga ke KPU RI

Nanang Haromin, anggota JaDI Jatim yang menemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan calon anggota DPD RI Kondang Kusumaning Ayu-Foto : Elsa Fifajanti-

Surabaya, mojokerto.disway.id - Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Jatim menyatakan serius mengawal putusan Bawaslu Jatim yang menyatakan salah satu calon anggota DPD RI, atas nama Kondang Kusumaning Ayu telah melanggar syarat administrasi sebagai calon DPD dalam Pemilu 2024.

''Ini bentuk keseriusan pemantauan proses Pemilu yang dilakukan JaDI. Kami akan mengawal putusan Bawaslu ini ke KPU Provinsi Jatim termasuk jika nanti KPU Jatim melakukan konsultasi ke KPU RI,''tandas Nanang kepada Disway, Selasa (21/5).

Nanang yang mewakili JaDI melaporkan masalah dugaan pelanggaran yang dilakukan Kondang, sangat mengapresiasi Bawaslu Jatim. ''Kita sangat mengapresiasi tindak lanjut Bawaslu atas laporan JaDI ini.Sampai Bawaslu Jatim juga menghadirkan pihak terkait masalah ini dari DPD RI,'' kata Nanang.

JaDI menyambut baik atas putusan yang telah digedok oleh Bawaslu Jatim, selanjutnya, JaDI mengharapkan keseriusan yang sama juga ditunjukkan oleh KPU Jatim terhadap putusan Bawaslu tersebut. 

BACA JUGA:Dok! Bawaslu Jatim Putuskan Kondang Kusumaning Ayu Calon DPD RI Langgar Administrasi Pemilu

BACA JUGA:150 Orang Pemantau Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Melakukan Pemantauan Pemilu di Jatim

BACA JUGA:Pemantau JaDI Jatim Temukan Ketidaksesuaian dengan Fakta pada Data Diri Salah Satu DPD Terpilih

''Hari ini (21/5) kita berkirim surat ke KPU Provinsi Jatim dan KPU RI, Untuk memastikan proses putusan Bawaslu ini ditindaklanjuti oleh KPU Jatim,'' terang mantan Komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo ini.

Ada tiga poin keputusan Bawaslu terhadap laporannya. Antara lain pertama, Bawaslu Jatim memutuskan, terlapor (Kondang Kusumaning Ayu) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi.

Kedua, Bawaslu Jatim menegur keras terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali (menyembuyikan statusnya sebagai staf DPD RI yang masih mendapatkan gaji atau honor yang bersumber dari APBN).

''Putusan ketiga dan yang paling penting adalah meminta KPU Jatim untuk menindaklanjuti putusan sidang Bawaslu ini, '' tegas Nanang. (*)

Sumber:

b