banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Sisir Wajib Pajak, Pemkot Mojokerto Bentuk Tim Puspa Indah

Sisir Wajib Pajak, Pemkot Mojokerto Bentuk Tim Puspa Indah

Tim Puspa Indah Pemkot Mojokerto melakukan penyisiran wajib pajak -Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Banyaknya pelaku usaha baru bermunculan di Kota Mojokerto menjadi potensi pendapatan daerah yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. 

Melihat hal tersebut, Pemkot Mojokerto melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) membentuk tim PUSPA INDAH (Petugas Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah) yang bertugas melakukan pendataan secara langsung dengan operasi sisir memastikan pelaku usaha tertib pajak.

Khususnya ekstensifikasi pajak yakni dengan melakukan pendataan atas objek pajak daerah baru serta penagihan atas tunggakan pajak.

“Tim PUSPA INDAH ini akan bergerak langsung ke lapangan, menyusuri pelaku usaha yang belum terdata, dan menertibkan yang belum melakukan kewajibannya membayar pajak dengan memberikan surat panggilan untuk dilakukan mediasi di Kantor BPKPD Kota Mojokerto,” terang Pj. Wali Kota Mojokerto M. Ali Kuncoro.


Wajib pajak baru, didata untuk diingatkan agar memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-

Sosok yang akrab disapa Mas Pj ini juga mengatakan,  tim PUSPA INDAH dibentuk juga sebagai ajang sosialisasi ke masyarakat, guna memberikan pemahaman,  pembayaran pajak akan membantu Pembangunan Kota Mojokerto yang manfaatnya akan dirasakan untuk masyarakat.

Menurut data BPKPD Kota Mojokerto, berdasarkan data penjaringan objek pajak baru yang dilakukan oleh tim PUSPA INDAH, berhasil mendata lebih dari 150 objek pajak baru dalam kurun waktu 2023. 

BACA JUGA:Ribuan ASN Kabupaten Mojokerto Digerakkan Jadi Pelopor Pembayaran Pajak Non Tunai

BACA JUGA:Pemkot Mojokerto Turunkan Pajak Parkir dan Retribusi Uji Kir Serta Uji Tera

BACA JUGA:Sektor Pajak Sumbang Kenaikan PAD Triwulan I Kota Mojokerto

Dengan bertambahnya objek pajak baru tersebut tentu berdampak pada peningkatan penerimaan pajak daerah khususnya pajak restoran yang meningkat sampai dengan 15% pada realisasi November 2023 dibandingkan bulan yang sama di tahun 2022.  

“Diharapkan dengan semakin intensifnya tim PUSPA INDAH ini turun ke lapangan, dapat memberikan pemahaman kepada pelaku usaha untuk tertib membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan PAD khususnya dari sektor pajak daerah,” pungkas Mas Pj. (*)

 

Sumber:

b