Jelang Pilkada 2024, KPU Kabupaten Mojokerto Luncurkan Maskot dan Jingle
KPU Kabupaten Mojokerto Luncurkan Maskot, Jinggle dan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024.-Fio Atmaja-
Mojokerto, mojokerto.disway.id - KPU Kabupaten Mojokerto melakukan peluncuran maskot, jinggle dan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Mojokerto 2024 di Lapangan SPN Pacing, Bangsal, Mojokerto, Sabtu (8/6/2024).
Dalam acara ini masyarakat diajak ikut berpartisipasi menentukan pilihan (mencoblos) calon kepala daerah pada Pilkada serentak di Kabupaten Mojokerto yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Buchori mengatakan, acara tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan dan meningkatkan minat masyarakat menggunakan hak pilihnya pada kontestasi pemilihan bupati (Pilbup) dan wakil bupati (wabup) Pilkada 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto menempelkan telapak tangan di giant screensebagai tanda peluncuran maskot dan jingle-Fio Atmaja-
"Saya berharap agar seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto menggunakan hak pilihnya pada pilkada nanti diselenggarakan 27 November 2024 nanti," terangnya.
"Semoga pelaksanaan Pilkada Kabupaten Mojokerto berjalan aman, damai dan kondusif sehingga melahirkan pemimpin benar-benar sesuai harapan masyarakat," sambungnya.
Sementara, Anggota KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq menambahkan, dalam acara peluncuran tersebut antusias masyarakat Kabupaten Mojokerto dinilai luar biasa. Hal itu dibuktikan dalam partisipasi masyarakat pada pemilu 2024 tercatat persentase pemilihnya sangat tinggi.
"Mudah-mudahan Ini bukti bahwa komitmen masyarakat Kabupaten Mojokerto luar biasa. Dengan demikian kami percaya KPU Kabupaten Mojokerto mampu untuk meningkatkan baik kualitas ataupun kuantitas daripada partisipasi masyarakat di Pilkada tanggal 27 November 2024," imbuhnya.
Dalam acara tersebut turut dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Komisioner KPU Jatim, segenap pimpinan partai di Kabupaten Mojokerto, Panitia pemilihan kecamatan (PPK), Panitia pemungutan suara (PPS) dan masyarakat umum. (*)
Sumber: