banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

KIR Truk Tangki Air yang Terlibat Kecelakaan di Pacet Ternyata Kedaluwarsa 2 Bulan

KIR Truk Tangki Air yang Terlibat Kecelakaan di Pacet Ternyata Kedaluwarsa 2 Bulan

Fakta terbaru, dari hasil penyelidikan KIR truk tangki yang terlibat laka lantas di Pacet (24/8/2023) kedaluwarsa dua bulan. -Fio Atmaja-

Mojokerto, Disway.id - Penyelidikan mengenai penyebab dugaan rem blong pada truk tangki air yang menabrak 15 penonton karnaval di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, pada Kamis (24/8/2023) menunjukkan fakta terbaru.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto Rachmat Suharyono mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap truk tangki air bernopol S 9085 UP yang dikendarai Anton Dwi Aryatama (33), pihaknya menemukan kondisi KIR truk tersebut sudah kedaluwarsa.

"Truk milik PT Graha Tirta tersebut selama beroperasi kondisi KIR sudah tidak berlaku selama dua bulan. Masa berlaku KIR - nya dari Januari - Juni," ungkapnya, Sabtu (2/9/2023).

Menurutnya, jenis truk tangki tersebut tergolong dalam kendaraan wajib uji KIR. Jadi ketika beroperasi dengan surat KIR yang sudah tidak berlaku kemungkinan besar kemampuan kendaraan tidak berfungsi optimal sebagaimana ketentuan layak jalan.

"Sebelum Juni mestinya sudah harus uji KIR atau memperpanjang masa KIR," ujarnya.

Rachmat menambahkan, truk tangki air bermuatan enam ribu tersebut memang diharuskan uji KIR secara rutin. Terkait sanki, pihaknya dari Dishub hanya mengeluarkan sanksi administrasi saja.

"Sanksi bagi armada angkutan barang yang beroperasi tanpa mengantongi surat KIR aktif relatif ringan. Sesuai Pasal 307 UU No 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, besaran tilang yang harus dibayarkan para pelanggar yakni Rp 500 ribu," imbuhnya.

Sanksi tilang hanya pada pemilik kendaraan karena lalai atau mungkin dengan sengaja tidak memperpanjang atau melakukan uji KIR secara rutin.

Sebelumnya, sopir tangki yang mengalami rem blong di Jalan Raya Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto, ditetapkan sebagai tersangka, Jum'at (25/8/2023).

Kecelakaan ini menyebabkan 2 korban tewas dan 13 korban luka. Para korban luka terdiri dari 11 luka ringan dan 2 luka berat.

Akibatnya, Anton Dwi Aryatama (33) warga Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Surabaya ini dianggap lalai sehingga memicu Kecelakaan yang menyebabkan 2 korban tewas dan 13 terluka.

Anton dijerat dengan pasal  310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sumber:

b