Konflik di YKWP-PNI Kabupaten Mojokerto Dipicu Pergantian Kepengurusan

Konflik di YKWP-PNI Kabupaten Mojokerto Dipicu Pergantian Kepengurusan

Ketua Tim Kuasa Hukum UBS PPNI Mojokerto, Irvan Junaedi saat komferensi pers keluarga besar Civitas Akademika UBS PPNI Mojokerto. -Fio Atmaja-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Konflik Yayasan Kesejahteraan Warga Perawatan-Perawat Nasional Indonesia (YKWP-PNI) Kabupaten Mojokerto dipicu pergantian kepengurusan. 

Hingga menyebabkan sekelompok pria berpakaian preman menerobos gerbang Universitas Bina Sehat (UBS) Mojokerto Rabu (12/6/2024) pekan lalu. 

Ketidakpuasan hasil Musyawarah Daerah (Musda) Organisasi Masyarakat (Ormas) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) tahun Februari 2022 lalu menjadi awal muasal persoalan hingga tahun 2024.

Hasil Musda Ormas PPNI tersebut membuat kubu Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPNI periode 2017-2022, H.M Hartadi, S.kep, ST, MMkes tidak puas.

"Sejumlah fakta - fakta terkait Musda DPD PPNI Kabupaten Mojokerto tahun 2022 mulai dari perhitungan suara sampai tiga kali hingga akhirnya saya terpilih," kata Ketua YKWP-PNI Kabupaten Mojokerto, Edi Gandiriyanto kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).

Edi mengatakan PPNI satu-satunya di Indonesia yang ada karakternya di Universitas Bina Sehat (UBS) Mojokerto ini. UBS ini merupakan yayasan, bukan milik perseorangan. Ini adalah milik DPD PPNI Kabupaten Mojokerto.

Kepengurusan DPD PPNI Kabupaten Mojokerto 2022 - 2027 dilantik pada tanggal 26 Februari 2022. Semestinya anggota DPD PPNI Mojokerto yang lama tidak memiliki legal standing untuk mengubah anggaran dasar (AD).

“Kami mendapati di AHU pada 1 Maret 2022, pengacara Jember mengubah AD dimana pengurus lama dapat dipilih kembali. Sebagai tradisi YKP-PNI  pergantian musda juga dilakukan pergantian pengurus yayasan," ucapnya.

Sedangkan untuk SK sah dan resmi berisikan kepengurusan DPD PPNI Kabupaten Mojokerto tertuang dalam nomor AHU-AHA0106008307 tanggal 10 Maret 2022. 

"SK Kemenkumham ini sah dan resmi menjadi kekuatan hukum yang bersifat tetap. Sehingga kepengurusan lama tidak memiliki legal standing. Jadi mereka (kubu Hartadi, red) menggugat kami untuk menggugurkan SK ini. Dimana isi gugatan selama ini hanya berisi SK perubahan anggaran dasar saja bukan SK pengurus,” tambahnya.

Ia kemudian meminta audiensi kembali dengan LLDIKTI sehingga diputuskan bahwa UBS Mojokerto dikelola oleh YKWP-PNI Kabupaten Mojokerto periode 2022-2027. 

Kubu Hartadi mengajukan berbagai upaya hukum mulai dari Pengadilan Negeri (PN), pengajuan banding di Pengadilan Tinggi (PT) bahkan hingga Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Upaya itu dilakukan untuk menggugurkan SK Kemenkumham tersebut. Namun alhasil seluruh gugatan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Alhasil seluruh proses pengadilan semuanya menolak untuk menggugurkan SK Kemenkumham ini,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum UBS PPNI Mojokerto, Irvan Junaedi menyampaikan bahwa pihak sudah buat laporan polisi, dua laporan. Laporan tentang pengeroyokan dan laporan tentang perusakan.

Sumber:

b