Angkut Ratusan Miras Ilegal, Truk dan Sopir diamankan Polisi di Mojokerto

Angkut Ratusan Miras Ilegal, Truk dan Sopir diamankan Polisi di Mojokerto

Minuman alkohol jenis arak Bali dinamakan saat hendak dikirim ke 3 wilayah di Jatim. -Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Polres Mojokerto Kota berhasil menggagalkan pengiriman 925 minuman alkohol (minol)  jenis arak Bali hendak dikirim ke 3 wilayah di Jawa Timur. 

Ratusan minol tersebut diangkut menggunakan truk bernopol AG 9345 DA kemudian diamankan petugas di SPBU Pertamina di Jalan Raya Bypass, Gunung Gedangan, Kota Mojokerto, Minggu (7/7) pukul 03.00 WIB. 

Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat Kota Mojokerto bahwa di jalan tersebut sering terjadi transaksi minuman alkohol tanpa izin. 


Polisi saat membongkar dus isi ratusan botol miras ilegal yang dinamakan di Gunung Gedangan, Kota Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-

"Saat petugas melakukan patroli rutin menemukan satu kendaraan truk sedang berhenti, setelah itu anggota berhenti dan melakukan pengecekan dan didapati ada puluhan kotak kardus berisi minuman alkohol," terangnya, Senin (8/7/2024). 

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 18 dus berisi 925 botol arak Bali dengan kemasan 600 mili liter yang rencananya akan diedarkan ke Mojokerto 4 dus, Kediri 10 dus, dan Tulungagung 4 dus. 

"Masing-masing per botol di jual Rp 45 ribu, kalau ditotal semuanya sekitar Rp 51 juta," ungkapnya. 


Polisi saat membongkar dus isi ratusan botol miras ilegal yang dinamakan di Gunung Gedangan, Kota Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-

Selain mengamankan ratusan minol tersebut, pihaknya juga mengamankan satu sopir bernisial RA. Berdasarkan pengakuan sopir, 18 dus itu diangkut dari Jalan Cargo Permai Denpasar. 

"Sopir tersebut tidak tahu, dia hanya dititipi barang. Informasi nya itu minuman herbal," katanya. 

BACA JUGA:Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Wihara Buddhayana, Mas Pj: Toleransi di Kota Mojokerto Nyata

BACA JUGA:Benteng Penyelamat di Jalur Turunan Sendi Mojokerto diperbaiki

Sedangkan pasal digunakan, ia terancam pasal KUHP 512 ayat 1 KUHP dan pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto no 2 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman alkohol. 

"Ancaman paling lama 2 bulan, denda Rp 50 juta," pungkasnya. (*)

Sumber:

b