banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Kades di Mojokerto Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Usai Pulang Haji

Kades di Mojokerto Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Usai Pulang Haji

Bupati Ikfina menyerahkan perpanjangan SK jabatan kades Sentonorejo Trowulan-Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Usai menunaikan ibadah haji, Kepala Desa Sentonorejo, Trowulan, Mojokerto, menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan. 

Penyerahan SK ini dilakukan langsung Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, karena Kades Sentonorejo, Shodiq, baru saja kembali dari ibadah haji di Mekkah.

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades Sentonorejo ini berlangsung di kediamannya pada Kamis, (11/7). Dengan penyerahan SK ini, masa jabatan kades bertambah dua tahun, dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.

Ikfina menekankan pentingnya menjaga kesehatan bagi para kades penerima perpanjangan SK. Ia menyatakan, perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat akan bukti kerja nyata dari para kepala desa setempat.

BACA JUGA:Pohon Tumbang Timpa Mobil di Mojokerto, Kerugian Capai Puluhan Juta

BACA JUGA:Proses Coklit Pemilih untuk Pemilihan Serentak di Mojokerto Capai 92 Persen

“Saya berharap bisa terus bekerjasama dengan semua pihak. Kami sudah menata apa yang akan kami lakukan untuk seluruh desa di Kabupaten Mojokerto. Jelas, kemajuan Kabupaten Mojokerto adalah kemajuan dari seluruh desa yang ada di kabupaten ini,” katanya. 

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014 tentang desa dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Juni 2024, No 100.3.5.5/2625/SJ, menegaskan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan badan permusyawaratan desa dalam UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014 tentang desa. (*)

Sumber:

b