Pelaku Pamer Kemaluan pada Siswi SMK di Mojokerto Diringkus Polisi

Pelaku Pamer Kemaluan pada Siswi SMK di Mojokerto Diringkus Polisi

Polisi gelar pers rilis terkait penangkapan pelaku pamer kemaluan kepada siswi smk di Mojokerto. -(Foto : Fio Atmaja)-


Mojokerto, mojokerto.disway.id - Polres Kabupaten Mojokerto akhirnya meringkus pelaku pamer kemaluan terhadap siswi SMK hingga empat kali di Kabupaten Mojokerto.

Pelaku berinisial GDP (26), warga Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, berhasil diringkus polisi setelah aksi bejatnya viral di media sosial.

Waka Polres Mojokerto, Kompol Afner Pangaribuan, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari viralnya aksi pelaku memamerkan alat vitalnya terhadap dua wanita yang beredar di media sosial Info Lantas Mojokerto pada Senin (2/10/2023) lalu.

"Awalnya kami lakukan patroli siber menemukan postingan korban yang viral. Kami turunkan Resmob bersama Polsek Puri, pelaku kami tangkap di rumah mertuanya di Kecamatan Dlanggu, Kamis (5/10/2023) kemarin," terang Afner kepada wartawan saat pers rilis di Mapolres Mojokerto, Senin (9/10/2023).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari kedua korban, yakni NZM (15) dan SFNH (15). Penelusuran dilakukan berdasarkan plat nomor sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Afner mengatakan, motif pelaku diduga semata-mata untuk memuaskan hasrat seksualnya yang selama ini tidak terpenuhi dari sang istri.

Baca Juga: Cabuli Anak Kandungnya Hingga Hamil 6 Bulan, Ayah di Mojokerto Dibui


"Namun, polisi akan terus mendalami motif pelaku dianggap tak wajar ini dan juga akan melakukan konsultasi dengan tim ahli untuk memahami kondisi psikologis pelaku," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti jaket, helm dan sepeda motor Honda Scoopy nopol S 2210 NBX yang dipakai tersangka ketika memamerkan kemaluannya kepada korban.

Terkait perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 281 KHUP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman pidana kurungan sembilan bulan.

"Tersangka tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun penjara," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Percobaan Pembunuhan Pemilik Warung di Mojokerto Terungkap, Pelaku Ditembak


Perlakuan tak senonoh dialami 2 siswi SMK warga Kecamatan Puri, Mojokerto hingga 4 kali. Perbuatan asusila itu pertama kali terjadi pada Rabu sekitar 3 pekan lalu.

Ketika itu, siswi SMK ini dalam perjalanan ke sekolah dibonceng temannya. Saat melaju di Jalan Raya Desa Medali sampai Dusun Pohgurih, Desa Sumolawang di Kecamatan Puri, pelaku memamerkan kemaluannya sambil mengendarai sepeda motor di sebelah kanan korban.

Tindakan serupa terulang lagi beberapa kali, bahkan hingga saat korban pulang sekolah. Perbuatan pelaku tak senonoh ini sempat membuat korban trauma dan tak berani berangkat serta pulang sekolah sendirian.

Sumber:

b