Tumpukan Sampah di Pinggir Eks Pasar Kedungmaling Jadi Sorotan Pengguna Jalan
sampah menumpuk di pinggir jalan raya dekat pasar Kedungmaling Brangkal, Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
BACA JUGA:Pemkab Jember Bantu Penderita Katarak melalui Inovasi J-TERAK
Sedangkan untuk tindakan tegas itu ada aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (PERDA) No 1 Kabupaten Mojokerto tahun 2020 tentang pengelolaan sampah.
Dalam aturan tersebut ada sanksi - sanksi seperti, sanksi administratif, sanksi kepada produsen dan penanggungjawab dan pengelola kawasan, dan sanksi ketentuan pidana. (*)
Sumber: