speedcash banner
ACI OJOL BANNER
banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Menjelang Pilkada 2024, Aparat Penegak Hukum di Mojokerto Sampaikan Peta Kerawanan Pra dan Pasca Pilkada

Menjelang Pilkada 2024, Aparat Penegak Hukum di Mojokerto Sampaikan Peta Kerawanan Pra dan Pasca Pilkada

Pihak Polres Mojokerto saat menyampaikan poin kerawanan pra pilkada, tahapan inti, dan pasca pilkada.-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Menjelang Pilkada 2024, aparat penegak hukum di Mojokerto menyampaikan beberapa poin kerawanan pra pilkada, tahapan inti, dan pasca pilkada. 

KBO Intel Polres Mojokerto, Ipda Hasim, menjelaskan, beberapa kerawanan pra pilkada tersebut meliputi manipulasi data bakal calon dan intimidasi terhadap petugas penyelenggara.

"Aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap penetapan pasangan calon perseorangan, arak-arakan, dan aksi unjuk rasa ke KPU saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon, serta keterlambatan distribusi logistik pilkada akibat cuaca dan ketidaksinkronan data pada saat pendataan DPT," ucapnya, saat hadir di media gathering  yang diselanggarakan KPU Kabupaten Mojokerto, di Retina Cafe dan Resto, Gondang, Mojokerto, Senin (29/7/2024).

Selain itu, kerawanan pada tahapan inti meliputi isu sara, politik identitas, netralitas TNI/Polri, permasalahan baliho, gesekan antar pendukung, dan kampanye di luar jadwal juga menjadi perhatian.

BACA JUGA:912 PPS Pilkada 2024 di Mojokerto Belum Terima Honor Sejak Pelantikan

"Kerawanan lainnya termasuk kurangnya surat suara, intimidasi, gangguan terhadap KPPS, ketidakhadiran saksi, dan penghitungan hingga larut malam di TPS," bebernya.

Proses rekapitulasi suara di PPK dan KPU Kabupaten Mojokerto juga rawan dengan kemungkinan penggelembungan suara. 

Aksi unjuk rasa pendukung pasangan calon yang kalah ke kantor penyelenggara saat penetapan hasil rekapitulasi suara, serta penolakan terhadap penetapan Pilkada 2024, juga menjadi perhatian.

BACA JUGA:Kaget Saat Operasi Narkoba di Kamar Kos, Dapati Tiga Anak Usia SMP Tanpa Busana, Terlibat Seks Bebas

Kerawanan lainnya pasca pilkada mencakup potensi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU), perusakan dan penolakan, serangan terhadap anggota KPU, serta kantor penyelenggara saat PSU. Aksi unjuk rasa saat pelantikan kepala daerah terpilih dengan tuduhan pilkada curang juga diantisipasi.

"Gugatan hukum terhadap hasil pilkada yang disertai pengerahan massa juga menjadi salah satu kerawanan yang perlu diwaspadai," tandasnya. (*)

 

Sumber:

b