HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Jalan Ir Soekarno Kota Mojokerto Disteril dari PKL

Jalan Ir Soekarno Kota Mojokerto Disteril dari PKL

Kawasan jalan Ir Soekarno mulai steril dari aktivitas perdagangan. -Fio Atmaja-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Kawasan Jalan Ir Soekarno di Kelurahan Rejoto, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, yang sempat ramai dengan pedagang kaki lima (PKL), kini harus steril dari aktivitas jualan. 

Keputusan ini diambil menyusul surat edaran yang dikeluarkan oleh Satpol-PP Kota Mojokerto, yang melarang PKL berjualan di area tersebut dan Jembatan Rejoto.

Ketua Paguyuban Pedagang Kawasan Rejoto, Andi Prasetyo, menjelaskan, para PKL telah bersurat kepada pihak Satpol-PP terkait kebijakan ini untuk mengadakan audiensi. 

"Dari hasil audiensi, pihak Satpol-PP memberikan solusi dengan memberikan tempat bagi PKL di Pasar Ketidur," ujarnya, Rabu (31/7/2024).


Sebelum ada surat edaran dari Pemkot Mojokerto, terlihat banyak para pedagang berjualan di sepanjang Jalan Ir Soekarno Kota Mojokerto.-Fio Atmaja-

Respons dari para PKL terhadap penempatan di Pasar Ketidur masih dianalisis, terutama terkait potensi pendapatan di lokasi baru tersebut. 

"Para pedagang tidak menolak, tetapi kami masih mempertimbangkan potensi tempat tersebut dibandingkan dengan Rejoto," tambahnya. 

Saat ini, tercatat ada 56 pedagang resmi dari paguyuban yang berjualan di kawasan ini, dengan produk seperti cilok, seblak, pentol bakar, dan minuman. Selain itu, terdapat sekitar 30 pedagang yang tidak tergabung dalam paguyuban. 

"Kami masih mempertimbangkan dan menganalisa lebih lanjut," ungkapnya.

Pihaknya bersama pedagang lainnya berharap ada pertimbangan lain yang memungkinkan mereka untuk tetap berjualan di lokasi sebelumnya. 

Menurutnya, kawasan tersebut memiliki daya tarik tersendiri dengan panorama sungai, sunset, serta pemandangan hamparan sawah dan gunung. Sesuai edaran mulai 1 Agustus 2024 PKL diminta untuk tidak berjualan di area tersebut sementara waktu.

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kota Mojokerto, Modjari menjelaskan, keputusan ini diambil setelah kajian dan inspeksi lapangan yang menunjukkan pelanggaran terhadap aturan penggunaan jalan. 

"PKL melanggar Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan toleransi, ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat," jelasnya.

Modjari mengatakan, kawasan tersebut masih dalam proses perawatan oleh pihak ketiga dari PUPR Kota Mojokerto, dan saat ini proyek pembangunan Taman Bahari Majapahit (TBM) tahap ke dua sudah berjalan mulai Juni 17 sampai 18 Desember 2024.

Sumber:

b