HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Miliki 8.782 Suara Sah Dalam Pemilu Legislatif 2024 di Mojokerto, Bisa Daftar Bacawali-Bacawawali

Miliki 8.782 Suara Sah Dalam Pemilu Legislatif 2024 di Mojokerto, Bisa Daftar Bacawali-Bacawawali

Maskot Pilwali Kota Mojokerto 2024 bernama Kerto dan Kerti-Foto : Elsa Fifajanti-

Mojokerto, diswaymojokerto.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menyatakan siap menerima kedatangan para pendaftar bakal calon wali kota (bacawali) dan bakal calon wakil wali kota (bacawawali) Kota Mojokerto  dalam Pemilihan Serentak 2024 ini.

Ketua KPU Kota Mojokerto Usmuni menyampaikan, KPU Kota Mojokerto membuka pengumuman ini berdasarkan pada  Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

‘’Berdasarkan Keputusan KPU Kota Mojokerto Nomor 183 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah yaitu sejumlah 8.782,’’ kata Usmuni.


Maskot Pilwali Kota Mojokerto 2024 Kerto dan Kerti-Foto : Elsa Fifajanti-

Ia mengatakan, sesuai perintah dari KPU RI, pendaftaran bakal calon wali kota Mojokerto menggunakan peraturan sesuai yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sesuai tahapan pemilihan, pendaftaran bacawali – bacawawali dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 di kantor KPU Kota Mojokerto, Jalan Pahlawan Nomor 11 Mojokerto-Kota.

‘’Selama dua hari, 27 dan 28 Agustus 2024, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00. Khusus pada hari terakhir, 29 Agustus, pendaftaran dibuka mulai 08.00 hingga 23.59 WIB,’’ tandas Usmuni. 


KPU Kota MOjokerto gelar Rapat Pleno Terbuka tetapkan DPS dalam Pilkada serentak 2024-Foto : Elsa Fifajanti-

Usmuni menegaskan tentang batasan usia, berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

‘’Detail persyaratan lain yang harus dipenuhi bisa dilihat di PKPU no 8 tahun 2024 tersebut. Semua telah diatur di PKPU itu ,’’tandasnya.

BACA JUGA:Belum Sebut Nama Pasangannya, Junaedi Malik Siap Mendaftarkan Diri ke KPU Kota, Rabu 28 Agustus 2024

BACA JUGA:Puluhan Massa di Mojokerto Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Pilkada, Ada 9 Poin Tuntutan Disuarakan

Usmuni mengatakan, bacawali dan bacawawali  Kota Mojokerto harus mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi  belum dilantik.

‘’KPU Kota Mojokerto membuka akses silon untuk memudahkan tahapan pencalonan wali kota dan Wakil Wali Kota ini,’’ kata Usmuni.

Sumber:

b