HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Maju Pilkada 2024, Petahana Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Sudah Kantongi Surat Cuti

Maju Pilkada 2024, Petahana Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Sudah Kantongi Surat Cuti

Surat cuti petahanan Calon Bupati Ikfina Fahmawati dan Wakil Bupati Gus Barra turun.-Kominfo Kabupaten Mojokerto-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Petahana bupati dan wakil bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, dan Muhammad Al Barra diwajibkan untuk mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) selama masa kampanye nanti. 

"Saya sudah mengajukan cuti dan surat cuti tersebut sudah turun. Cuti mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024. surat cuti satu paket (bupati dan wakil bupati)," ungkap, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, Sabtu, 14 September 2024. 

Sementara itu, Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra atau Gus Barra juga sudah mengajukan CLTN ke Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono. 

Bahkan ia sudah menyerahkan seluruh fasilitas atas jabatannya sebagai wakil bupati ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Mulai dari rumah dinas, mobil dinas, ajudan dan pengawal Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga beberapa fasilitas lainnya. 

BACA JUGA: DPRD Jatim Gelar Paripurna Perdana Bahas Tata Tertib Periode 2024 - 2025

BACA JUGA: Demokrat Mojokerto Deklarasikan Dukung Khofifah-Emil dan Pasangan Mubarok di Pilkada 2024

"Kalau dari surat yang sudah keluar dimulai dari tanggal 25 September sampai 23 November," terang Gus Barra. 

Sekedar diketahui, Kemendagri meminta kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ. Surat Edaran tersebut mengatur tata cara dan persyaratan Cuti Di Luar Tanggungan Negara bagi kepala daerah yang mengikuti Pilkada. 

Sesuai Ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016. Yakni tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon. 

Kepala daerah mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang maju menjadi kandidat Pilkada 2024 harus menjalani Cuti Di Luar Tanggungan Negara. 

Surat Edaran tersebut juga menegaskan agar para kandidat petahana ini tidak menggunakan fasilitas terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung. 

Dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan pada tanggal 22 September 2024.

Sedangkan tahapan masa kampanye Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan mulai tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024. Sementara Pilkada Serentak 2024 sendiri akan digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang. 

Sumber:

b