KPU Kota Mojokerto Tetapkan Jumlah DPT Pemilihan Sebanyak 105.313
KPU Kota Mojokerto menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT pemilihan 2024-Foto : Elsa Fifajanti-
Mojokerto, diswaymojokerto.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto 2024 sebanyak 105.313, Jumat 20 September 2024.
Jumlah tersebut berkurang 84 pemilih, dibanding Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah direkapitulasi dan ditetapkan pada 11 Agustus 2024 lalu sebanyak 105.397.
Menurut Komisioner KPU Kota Mojokerto Divisi Rencana Data Informasi (Rendatin) Muhamad Oggy, setelah melalui pencermatan dan perbaikan di tingkat kelurahan dan kecamatan, sebenarnya ada 424 pemilih baru.
Bawaslu Kota Mojokerto menerima Berita Acara (BA) hasil pleno penetapan DPT-Foto : Elsa Fifajanti-
Namun, kata Oggy, jumlah pemilih baru tersebut tidak signifikan menambah jumlah DPT, karena 508 jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat.
‘’Kita melakukan perbaikan data pemilih sebanyak 761 pemilih. Selain itu ada 424 pemilih baru, namun ada sebanyak 508 jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat,’’ tandas Oggy.
Dalam Pemilihan 2024 ini di kota Mojokerto terdapat 190 Tempat Pemungutan Suara (TPS) regular dan 2 TPS Lokasi Khusus (loksus) yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) jalan Taman Siswa Mojokerto.
Menariknya, di LP Kota Mojokerto terdapat DPT 1020, yang tidak disebutkan sebagai pemilih yang berhak memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim saja, atau juga berhak memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto.
Bawaslu Kota mengawasi tahap penetapan DPT Pemilihan 2024-Foto : Elsa Fifajanti-
‘’Kita tidak memilah 1020 tersebut pemilih untuk Pilgub saja, atau bisa juga memilih Pilgub dan Pilwali, atau Pilwali Kota Mojokerto,’’ terang Oggy.
Kewajiban KPU Kota Mojokerto saat ini menunjukkan bahwa di LP tersebut terdapat 1020 pemilih yang telah didata oleh KPU.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Mojokerto Tetapkan 845.655 Pemilih dalam DPT Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Survei KPK Lewat WA Blast SPI 2024 Bukan Hoaks, Masyarakat Diimbau Mengisi
Oggy mengatakan, jika berhubungan dengan logistik Pemilihan, dalam hal ini surat suara, akan diatur kemudian oleh Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu.
Sumber: