banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

KPU Kota Mojokerto Tetapkan 2 Pasangan Calon di Pilkada 2024

KPU Kota Mojokerto Tetapkan 2 Pasangan Calon di Pilkada 2024

Narahubung masing-masing paslon nomor urut satu dan nomor urut dua-Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menetapkan 2 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan bertarung di Pilkada 2024. 

Dua pasangan calon tersebut adalah Ika Puspitasari - Rachman Sidharta Arisandi, yang diusung oleh koalisi besar partai PDIP, PAN, Gerindra, PPP, PKS, NasDem, Demokrat, dan Golkar dengan total suara sah DPRD Kota Mojokerto pada Pemilu 2024 sebanyak 70.680. 

Sementara itu, pasangan Junaedi Malik - Chusnun Amin diusung oleh PKB dengan dukungan suara sah DPRD Kota Mojokerto pada Pemilu 2024 sebanyak 12.645.

Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Tertutup dihadiri oleh Liaison Officer (LO), masing-masing pasangan calon di Kantor KPU Kota Mojokerto, Minggu, 22 September 2024.

BACA JUGA: KPU Tetapkan 2 Pasangan calon pada Pilkada Mojokerto 2024

BACA JUGA: KPU Kota Mojokerto Tetapkan Jumlah DPT Pemilihan Sebanyak 105.313


Rapat pleno penyampaian penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Mojokerto di Kantor KPU Kota Mojokerto. -Fio Atmaja-

"Kedua pasangan calon sudah ditetapkan, tidak ada kendala dalam prosesnya," ujar Ulil Abshor, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto, Minggu, 22 September 2024.

 

Penetapan ini dilakukan setelah kedua pasangan calon lolos verifikasi berkas dan pemeriksaan kesehatan. Meskipun sempat ada perbaikan berkas, kedua pasangan akhirnya dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.

"Meski sempat dilakukan perbaikan, berkas syarat pencalonan kedua pasangan calon kami nyatakan memenuhi syarat. Adapun terkait hasil verifikasi berkas, kami tidak mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat," jelasnya. 

Ulil menambahkan, setelah penetapan ini, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut. Acara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 September 2024, di Halaman Depan Kantor KPU Kota Mojokerto. 

"Pengundian nomor urut akan dilakukan dengan prosedur yang melibatkan wakil pasangan calon sesuai urutan pendaftaran sebelumnya," imbuhnya. 

Tahapan kampanye bagi kedua pasangan calon akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Sumber:

b