HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Pemkab Jember Targetkan 10 Ribu Sertifikat Halal untuk UMKM, Gratis!!

Pemkab Jember Targetkan 10 Ribu Sertifikat Halal untuk UMKM, Gratis!!

Pelaku UMKM foto bersama sembari menunjukkan sertifikat halal yang diterimanya dari Dinas Koperasi dan UMKM Jember bersama Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPH) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. di Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Kamis, 20/6/2024-Indra G M - For Disway Mojokerto-

Jember, mojokerto.disway.id – Pemkab Jember targetkan 10 ribu Sertifikat Halal untuk UMKM di wilayah Kabupaten jember. Sertifikat halal itu akan diberikan gratis sampai Bulan Oktober 2024 nanti.

Pemberian sertifikat halal kepada para pelaku UMKM di Rambipuji, ini dilakukan oleh Diskopum Pemkab Jember. Untuk itu, Pemkab Jember bekerjasama dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPH) UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang.

Saat ini sudah ada 95 sertifikat yang dibagikan kepada pelaku UMKM di Kabupaten Jember. Sedangkankan sisanya masih dalam proses sambal menunggu kelengkapan dokumen yang harus disiapkan.

‘’Dengan sertifikat itu, para pelaku UMKM bisa mendapatkan jaminan kualitas dan kehalalan produk. Jangkauan pasar juga bisa lebih luas, serta meningkatkan kepercayaan," ujar Sartini, Kepala Diskopum Jember, pada acara pembagian sertifikat halal kepada para pelaku UMKM di Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Kamis (20/6/2024).

BACA JUGA:Diskopum Kabupaten Jember Gelar Legalitas On the Spot pada Pelaku UMKM

Sartini menyebutkan, pihaknya akan terus memberikan setifikat halal kepada para pelaku UMKM di Wilayah Kabupaten dengan gratis. Hanya saja, karena sertifikat halal gratis dari Kementrian Agama sudah habis, maka pihaknya menggandeng sejumlah Lembaga Pendamping Proses Produk halal (LP3H untuk bekerjsama.

Beberapa LP3H yang diajak kerjasama oleh Pemkab Jember, diantaranya, LP3H Universitas Jember, LPH UIN Khas Jember, Halal Center Al-Falah Jember. Selain itu ada juga Halal Center Al-Hidayah Jember, PSSH Universitas Muhammadiyah Jember, dan LSH ISNU Jember.

Disebutkan juga bahwa langkah ini ditempuh sesuai Permendagri 15 Tahun 2023 tentang penyusunan APBD untuk Akselerasi Perwujudan Ekosistem Industri Halal Indonesia. ‘’Yakni sebagai upaya untuk memberikan layanan kepada pelaku UMKM melalui penyediaan anggaran untuk pengurusan sertifikat halal,’’ tambahnya.

Lebih jauh Sartini mengatakan, ,aksud pemberian layanan berupa pembagian sertifikat halal kepada para pelaku UMKM, untuk memberikan kenyamanan, kepastian, dan keamanan. ‘’Terkait ketersediaan kehalalan setiap produk untuk masyarakat,’’ sahutnya.

BACA JUGA:Pemkab Jember Cegah Stunting Sejak dari Hulu

Target yang dicanangkan oleh Bupati Jember pada 2024 sampai dengan 17 Oktober 2024 sebanyak 10 ribu sertifikat halal gratis (SEHATI). ‘’Sedangkan sampai dengan Mei 2024 telah tercapai target 5.700 sertifikat halal," paparnya.

Karena itu, para pelaku usaha yang berbahan dasar daging diharapkan segera untuk mengurus sertifikat halal secara reguler atau mandiri. "Semoga 2025 bisa dianggarkan bagi pelaku UMKM di Jember," tandas Surtini. 

Sumber:

b