banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Gadaikan Truk Milik Tetangga, Warga Mojosari Mojokerto Ditahan Polisi

Gadaikan Truk Milik Tetangga, Warga Mojosari Mojokerto Ditahan Polisi

Polres Mojokerto menangkap Mokhamad Fadoli, pelaku penggelapan truk milik tetangganya. -Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Polres Mojokerto menahan Mokhamad Fadoli, warga Dusun Parengan, Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto, atas kasus penggelapan satu unit truk Hino nopol L 8674 UC milik tetangganya. Hasil penggelapan truk tersebut digunakan pelaku untuk foya-foya di tempat hiburan malam. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan, antara pelaku dan korban, Zanna Isro’atul Nur Kibtiyah (31), yang tinggal di asrama Korem Samarinda, adalah tetangga di Desa Leminggir, Kecamatan Mojosari.

Kasus ini bermula pada Januari 2022, saat Fadoli menawarkan usaha jasa angkutan bata ringan kepada korban dan suaminya, dengan menyediakan truk sebagai alat transportasi. Tawaran itu terus diulang hingga Agustus 2022.

"Korban akhirnya tertarik dan memutuskan untuk membeli truk yang ditawarkan oleh tersangka pada 14 Agustus 2022. Transaksi pembelian dilakukan di Dusun Parengan, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari," ungkap Nova pada Sabtu, 28 September 2024.

BACA JUGA:Misterius, 2 Makam Pejuang yang di Bekas Kantor Kecamatan Tanggul

BACA JUGA:Peserta JKN Bukan Pasien Gratisan, BPJS Kesehatan Bakal Sanksi Faskes Nakal

Karena korban berada di luar kota, ia menyuruh pelaku untuk mengirimkan dokumen BPKB truk via pos ke Samarinda. Namun, bukannya mengirimkan dokumen tersebut, pelaku malah menggadaikan BPKB ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Mojosari sebesar Rp 31.414.000. Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam.

Setelah gagal memenuhi panggilan penyidik sejak 2023, Fadoli akhirnya ditangkap pada 24 September 2024, di Dusun Parengan, Desa Menanggal, Mojosari, setelah kabur selama 1,5 tahun. 

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kwitansi pembelian truk, rekening koran Bank BCA atas nama korban, dan BPKB kendaraan truk Hino.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tambahnya. 

Sementara itu, Fadoli mengaku bahwa ia sempat menjanjikan keuntungan Rp 700 ribu per minggu kepada korban dari usaha jasa angkutan. 

"Uang dari penggadaian truk dipakai untuk keperluan sehari-hari dan bersenang-senang di tempat karaoke," ujarnya.

Sumber:

b