Dua Perantau Asal Sulawesi Selatan Ditangkap Saat Mencuri di Dealer di Mojokerto
Polresta Mojokerto saat menggelar konferensi pers, Senin, 7 Oktober 2024. -Foto : Fio Atmaja-
BACA JUGA:Fixed, Anggota Dewan Ikuti Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Izin Cuti
Adapun motif pencurian tersebut karena pekerjaan sulit dan akhirnya melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bisa membawa uang untuk pulang ke kampung halaman.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah tas warna biru, 4 buah obeng, 2 buah gunting, 2 buah linggis kecil, 2 buah besi congkel, 4 buah gunting modifikasi, 6 buah kunci L modifikasi, 1 Unit Yamaha Mio warna hitam nopol W 6503 NDD, 2 buah gembok silver, dan uang senilai Rp 55 ribu.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber: