Dua Perantau Asal Sulawesi Selatan Ditangkap Saat Mencuri di Dealer di Mojokerto

Dua Perantau Asal Sulawesi Selatan Ditangkap Saat Mencuri di Dealer di Mojokerto

Polresta Mojokerto saat menggelar konferensi pers, Senin, 7 Oktober 2024. -Foto : Fio Atmaja-

BACA JUGA:Fixed, Anggota Dewan Ikuti Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Izin Cuti

Adapun motif pencurian tersebut karena pekerjaan sulit dan akhirnya melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bisa membawa uang untuk pulang ke kampung halaman. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah tas warna biru, 4 buah obeng, 2 buah gunting, 2 buah linggis kecil, 2 buah besi congkel, 4 buah gunting modifikasi, 6 buah kunci L modifikasi, 1 Unit Yamaha Mio warna hitam nopol W 6503 NDD, 2 buah gembok silver, dan uang senilai Rp 55 ribu.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber:

b