Bobol Almari Kepala Sekolah, Karyawan TK di Kota Mojokerto Curi Tiga Laptop

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. -Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Karyawan Taman Kanak-Kanak (TK) Little Camel di Perumahan Gatoel, Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto, diamankan polisi setelah terbukti mencuri tiga unit laptop dari ruang kepala sekolah. Aksi pencurian dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu tiga minggu.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan, kedua tersangka berinisial RA (24) warga Desa Ngrowo, Bangsal, dan AR (23) warga Desa Banjaragung, Puri.
Pencurian pertama terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB dengan mengambil laptop Asus. Aksi kedua dilakukan 6 Juli 2025 pukul 08.30 WIB dengan mencuri laptop HP, dan terakhir Minggu, 20 Juli 2025 pukul 13.30 WIB, mengambil laptop Lenovo.
“Ketiga laptop sebelumnya disimpan dalam almari ruang kepala sekolah yang dikunci. Namun kunci tersebut hanya diletakkan di atas almari," jelasnya, Kamis, 24 Juli 2025.
BACA JUGA:629 Guru Agama Belum Miliki Sertifikasi, Kemenag Upayakan Rampung pada 2027
BACA JUGA:Tiga Pencuri Motor di Mojokerto Dibekuk Polisi, Dua Residivis
Pencurian baru diketahui pada Senin, 21 Juli 2025 pukul 15.00 WIB saat salah satu laptop akan digunakan.
Pihak TK kemudian melapor ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, kurang dari tiga jam, Unit Opsnal Pidana Umum Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Kedua tersangka mengaku nekat mencuri karena gaji mereka sebagai karyawan TK tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Laptop hasil curian dijual untuk mendapatkan uang,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni laptop Lenovo, HP, Asus, dosbook ketiga laptop, dan bendel nota pembelian laptop.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian berulang, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Sumber: