629 Guru Agama Belum Miliki Sertifikasi, Kemenag Upayakan Rampung pada 2027

629 Guru Agama Belum Miliki Sertifikasi, Kemenag Upayakan Rampung pada 2027

Wamenag Romo Syafi'i menyampaikan sambutan pada Malam Pagelaran Budaya PGM Indonesia, Rabu (23/7/2025)-Foto : Humas Kemenag RI-

Jakarta, diswaymojokerto.id - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i, menyampaikan komitmen Kementerian Agama dalam mempercepat proses sertifikasi bagi seluruh guru agama di Indonesia. 

Mengutip dari laman Kemenag RI, hal itu disampaikan Romo Syafi’i dalam sambutannya pada Malam Pagelaran Budaya Nusantara Guru Madrasah, dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-17 Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGM Indonesia), Selasa 23 Juli 2025 malam di Jakarta.

“Target kita, pada tahun 2027 seluruh guru agama sudah tersertifikasi. Ini komitmen Kementerian Agama demi peningkatan kualitas layanan pendidikan keagamaan,” tegas Romo Syafi’i di hadapan para guru madrasah dari berbagai daerah.

Wamenag menjelaskan, saat ini masih terdapat sekitar 629 ribu guru agama di seluruh Indonesia yang belum memiliki sertifikasi. Mereka terdiri dari guru madrasah, guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

“Jumlah ini sangat besar. Karena itu, kami menargetkan penyelesaiannya dalam dua tahun ke depan. Setengahnya kami upayakan tuntas di tahun 2026, dan sisanya di tahun 2027,” lanjutnya.

BACA JUGA:Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 160 Perkara, Termasuk Sabu dan Pil Double L

BACA JUGA:Pelajar 11 Tahun Tewas Tertabrak Dump Truk di Simpang Sekar Putih Kota Mojokerto

Menurut Romo Syafi’i, proses sertifikasi guru sudah mulai berjalan. Tahun ini, program sertifikasi telah memasuki angkatan kedua dengan total peserta mencapai lebih dari 300 ribu guru.

“Inilah bentuk keseriusan kami. Kami tidak ingin para guru menunggu terlalu lama untuk mendapatkan haknya dalam hal sertifikasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Romo menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari dua portofolio besar Kementerian Agama, yaitu pelayanan keagamaan dan pelayanan pendidikan.

Pelayanan keagamaan tercermin dari keberadaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat untuk masing-masing agama, sementara pelayanan pendidikan salah satunya diampu oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis).

“Jadi sertifikasi guru ini bukan sekadar program administratif, tapi bagian dari perwujudan pelayanan pendidikan keagamaan yang menjadi mandat Kementerian Agama,” jelas Romo.

Dalam kesempatan tersebut, Wamenag juga mengajak PGM Indonesia untuk aktif berkontribusi dalam menyukseskan program ini. Ia mendorong PGM agar turut memfasilitasi para guru yang belum terdaftar untuk segera mengikuti proses sertifikasi.

“Jangan sampai ada guru yang tidak tersentuh hanya karena belum terdata. PGM punya jaringan yang kuat, saya yakin bisa membantu menjangkau guru-guru yang belum masuk,” katanya.

Sumber:

b