Tiga Pencuri Motor di Mojokerto Dibekuk Polisi, Dua Residivis

Tiga Pencuri Motor di Mojokerto Dibekuk Polisi, Dua Residivis

Polres Mojokerto Kota saat menggelar konferensi pers, Kamis, 24 Juli 2025. -Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Tiga pelaku pencurian sepeda motor dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota di dua lokasi dan waktu berbeda. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa. 

Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari sepeda motor curian hingga senjata tajam.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan, kasus pertama terjadi pada 19 Juli 2025 di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto. 

Dua tersangka yang terlibat yakni NH (27) warga Desa Sanggra Agung, Socah, Bangkalan, dan KR (24) warga Desa Alas Kembang, Burneh, Bangkalan – yang merupakan residivis.

Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas yang tengah patroli mencurigai dua orang membongkar sepeda motor di depan Telkom, Jalan Raya Mlirip, Jetis, Mojokerto. 

BACA JUGA:Pelajar 11 Tahun Tewas Tertabrak Dump Truk di Simpang Sekar Putih Kota Mojokerto

Saat dihampiri, keduanya kabur namun berhasil diamankan. Mereka mengaku telah mencuri Honda Stylo nopol S 3799 NCJ dari sebuah tempat kos di Dusun Clangap.

“Keduanya datang dari Krian, Sidoarjo dengan motor Honda PCX untuk mencari sasaran dan berhasil membobol kunci sepeda motor korban,” jelasnya, Kamis, 24 Juli 2025. 

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 5 Juli 2025 di Cafe Wito, Desa Kemantren, Gedeg, Mojokerto. Tersangka FS (28), residivis warga setempat, mencuri motor korban saat sedang nongkrong. 


Barang bukti diamankan polisi.-Foto : Fio Atmaja-

Korban dan pelaku sempat berboncengan ke cafe dengan motor milik korban. Saat berada di dalam cafe, pelaku keluar diam-diam membawa kabur sepeda motor korban. 

“Motif pelaku adalah untuk kepentingan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Tersangka FS kemudian ditangkap pada 12 Juli 2025 di sebuah SPBU di Tulungagung setelah dilakukan penyelidikan. 

Dari dua kasus tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni Sepeda motor Honda Stylo dan Honda Scoopy nopol S 5715 VC, BPKB dan STNK Honda Stylo, kunci kontak dan kunci T, Sepeda motor Honda PCX (digunakan pelaku sebagai sarana), dua kunci shock T, senjata tajam sepanjang 25 cm. 

Sumber:

b