Tiga Pencuri Motor di Mojokerto Dibekuk Polisi, Dua Residivis

Polres Mojokerto Kota saat menggelar konferensi pers, Kamis, 24 Juli 2025. -Foto : Fio Atmaja-
BACA JUGA:629 Guru Agama Belum Miliki Sertifikasi, Kemenag Upayakan Rampung pada 2027
BACA JUGA:Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 160 Perkara, Termasuk Sabu dan Pil Double L
Akibat perbuatannya tersangka NH dan KR dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Tersangka FS dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: