Masa Kampanye, Baliho Petahana Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Masih Terpasang di Mojosari
Banner berukuran besar memuat foto petahan bupati dan wakil bupati Mojokerto masih terpasang di Mojosari.-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Baliho berlogo Pemkab Mojokerto dengan foto dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Ikfina Fahmawati dan Muhammad Al Barra, masih terlihat terpampang di Jalan Raden Wijaya, Kemloko, Jotangan, Mojosari, Kamis, 10 Oktober 2024.
Banner besar dengan tulisan "Bupati Cup 2024" itu juga memuat logo Pemkab Mojokerto dan Koni, serta terpasang dekat pertigaan menuju Stadion Gelora Gajah Mada.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, Bawaslu Mojokerto telah melayangkan surat imbauan kepada instansi terkait sejak pekan lalu, sebelum masa kampanye resmi dimulai.
"Menurut ketentuan undang-undang, baliho seperti ini harus diturunkan. Pihak yang memasang, dalam hal ini lembaga atau dinas terkait, yang harus menurunkannya," ujar Dody, Kamis, 10 Oktober 2024.
Bawaslu akan berkirim surat kepada instansi terkait, dan jika dalam waktu tertentu baliho tersebut belum diturunkan, Bawaslu akan mengambil tindakan lebih lanjut.
Banner dengan muatan Bupati Cup 2024 berada di pertigaan arah Stadion Gelora Gajah Mada, Mojosari, Mojokerto.-Foto : Fio Atmaja-
"Kami sudah berkirim surat dan akan menginventarisir baliho lainnya. Ada beberapa dinas yang memang belum segera menurunkan baliho tersebut," tambahnya.
Dalam surat imbauan, lembaga pengawas tersebut meminta penurunan banner maupun baliho dilakukan secara mandiri.
Jika belum mendapat tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Mojokerto bakal melayangkan rekomendasi kepada pihak berwenang untuk pelepasan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada menyebutkan bahwa petahana mencalonkan kembali menjadi calon kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas pemerintahan selama masa kampanye.
BACA JUGA:Pemkot Mojokerto dan Pemkot Batu Jalin Kerjasama Jaga Stabilitas Pasokan Pangan
BACA JUGA:Tiga Pemuda Mojokerto Diduga Anggota Gangster Diamankan Polisi, Kedapatan Membawa Sajam
Sekadar informasi, petahana bupati dan wakil bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, dan Muhammad Al Barra sudah mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) selama masa kampanye. Cuti tersebut mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024.
Sedangkan, saat ini masa kampanye sudah berjalan sejak 25 September hingga 23 November 2024. Lalu, tersedia jeda waktu tiga hari memasuki masa tenang jelang hari pencoblosan pada 27 November 2024.
Sumber: