Tim Pemenangan Paslon Wali Kota Mojokerto Bantah Kesulitan Rekrut Saksi di TPS

Tim Pemenangan Paslon Wali Kota Mojokerto Bantah Kesulitan Rekrut Saksi di TPS

Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota bersama komisioner KPU Kota Mojokerto.-Elsa Fifajanti-

Mojokerto, diswaymojokerto.id – Menuju hari H 27 November 2024, waktu pemungutan suara Pemilihan serentak 2024 tinggal selangkah lagi. Masa kampanye masih berlangsung, dan akan berakhir pada 23 November 2024.

Terkait dengan itu, masing-masing tim pemenangan Paslon Pilwali Nomor urut 1 dan 2 menyatakan tak ada masalah dengan pembentukan saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sempat beredar kabar, paslon akan mengalami kesulitan merekrut saksi, karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang paham tentang tata aturan kepemiluan di TPS.

Selain tidak jelasnya berapa honor yang diterima sebagai saksi TPS karena tidak ada aturan baku, masyarakat yang paham tentang tata aturan kepemiluan lebih memilih menjadi penyelenggara pemilu di tingkat bawah, misalnya menjadi Pengawas TPS (untuk jajaran Bawaslu) atau menjadi KPPS (untuk jajaran KPU)


Tim LO bapaslon Junaedi Malik - Chusnun Amin saat menyerahkan berkas perbaikan kepada KPU Kota Mojokerto. -Dok. KPU Kota Mojokerto-

‘’Menjadi penyelenggara pemilu diatur jelas tentang besaran honor yang akan kita terima. Saya lebih memilih mengikuti rekrutmen Pengawas TPS yang dibuka oleh Bawaslu dibanding harus menjadi saksi paslon,’’tutur Vina yang mengaku menunggu pengumuman hasil seleksi PTPS.

Demikian halnya dengan Irfan, dia memilih menjadi satlinmas di TPS dibanding menjadi saksi paslon. Padahal, katanya, ia telah ditembusi tim pemenangan salah satu paslon agar bersedia menjadi saksi resmi. 

‘’Saya lebih memilih jadi Satlinmas saja, daripada jadi saksi paslon di TPS, enggak enak tegang terus kalau jadi saksi,’’ urainya sembari tertawa.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Mojokerto Buka Layanan Pendaftaran DPTb Pemilihan Serentak 2024

BACA JUGA:Sidang Perdana, Kasus Polwan Mojokerto Bakar Suaminya Hingga Meninggal Didakwa Pasal KDRT

Namun demikian fakta ini dibantah oleh Ketua Tim Pemenangan paslon nomor 1 Jamin (Junaidi-Amin), Ferry Syamsul Huda.

Ferry mengatakan, pihaknya sudah membentuk saksi paslon di TPS. Ferry memastikan di semua TPS di Kota Mojokerto ada saksi paslon nomor1.

‘’Kalau menurut saya, lebih mudah mencari saksi untuk Pemilihan serentak ini dibanding harus mencari saksi saat pemilu Legislatif 2024 lalu,’’ ungkap Ferry.


Tim LO bapaslon Ika Puspitasari - Rachman Sidharta Arisandi saat menyerahkan berkas perbaikan kepada KPU Kota Mojokerto. (Tim LO bapaslon Ika Puspitasari - Rachman Sidharta Arisandi saat menyerahkan berkas perbaikan kepada KPU Kota Mojokerto.-Dok. KPU Kota Mojokerto-

Sumber:

b