Jelang Pilkada Serentak, KPU Mojokerto Prediksi Kalangan Pindah Memilih Didominasi Santri dan Pekerja
KPU Kabupaten Mojokerto saat menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT bulan lalu. -Foto : Fio Atmaja-
Ada sembilan kategori warga bisa mendaftarkan diri sebagai DPTb. Yakni, menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
Selain itu, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan lapas, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, atau bekerja di luar domisili.
Bagi warga yang tertimpa bencana alam, tugas kerja saat hari pemungutan, tahanan lapas, atau menjalani rawat inap.
Rapat Pleno KPU Kabupaten Mojokerto dalam penetapan DPS Kabupaten Mojokerto untuk Pilkada serentak 2024-Fio Atmaja - Disway Mojokerto-
Dokumen diperlukan untuk mengurus DPTb antara lain KTP, ada surat tugas dari pimpinan dicap basah dan tanda tangan, serta surat keterangan dari lembaga terkait. Untuk pindah domisili cukup membawa KTP alamat terbaru.
Bagi warga hendak mengurus pindah memilih bisa datang langsung ke KPU Kabupaten Mojokerto, Sekretariat PPK se Kabupaten Mojokerto, dan PPS se Kabupaten Mojokerto.
BACA JUGA:Mendaki Puncak Pawitra Gunung Penanggungan, Serasa Berada di Negeri Atas Awan
KPU Kabupaten Mojokerto sendiri sudah menetapkan 845.655 orang sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024.
Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya ditetapkan pada awal Agustus 2024 dengan total 847.618 pemilih, menurun sebanyak 1.963 orang.
Dari rincian disampaikan, Kabupaten Mojokerto memiliki 304 desa dengan jumlah 1618 TPS. Total pemilih laki-laki sebanyak 421.973 orang, sedangkan pemilih perempuan mencapai 423.682 orang.
Sumber: