banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Sidang Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Kembali Digelar, Tiga Saksi Dipanggil Termasuk Ibunda Briptu Rian

Sidang Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Kembali Digelar, Tiga Saksi Dipanggil Termasuk Ibunda Briptu Rian

Sidang Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Kembali Digelar-Foto : Fio Atmaja-

 

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Persidangan kasus Polwan Polres Mojokerto Kota, Briptu Fadhilatun Nikmah (28) membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) anggota Polres Jombang hingga meninggal kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa, 29 Oktober 2024.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi mengahdirkan tiga saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Ruang cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto.

Terdakwa mengikuti sidang online dari Polda Jatim. Hadir pula 3 Penasihat Hukum (PH) Briptu Fadhila dari Bidang Hukum Polda Jatim.

Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Mojokerto, Angga Rizky Baskoro dan JPU Ismiranda Dwi Putri Suyono itu dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.


Tiga saksi dihadirkan dalam sidang kasus Polwan Polres Mojokerto membakar suaminya hingga meninggal-Foto : Fio Atmaja-

JPU mengungkapkan kepada majelis hakim ada tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan, mulai dari ibu dari almarhum Briptu Rian, Asisten Rumah Tangga (ART), dan tetangga terdakwa saat tinggal di aspol.

"Tiga saksi yakni, Sri Mulyaningsih ibu korban, Marfua sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) atau pembantu terdakwa. Ade Mudzakir anggota Polri berdinas di Polres Mojokerto Kota sebagai tetangga terdakwa," terangnya.

BACA JUGA:Jumlah Pemilih di Lapas Kelas IIB 969 orang, Belum Pernah Dapatkan Sosialisasi Pilkada Serentak

BACA JUGA:Rumah Warga Di Kutorejo Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Sebelumnya, dalam sidang perdana JPU mendakwa Briptu Fadhilatun Nikmah dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Permohonan sidang daring dikabulkan berdasarkan permohonan dari Polda Jatim beberapa pertimbangan, termasuk aspek keamanan dan kemanusiaan, mengingat terdakwa memiliki anak yang masih menyusui," terang Humas PN Mojokerto, Frasiskus Wilfrirdus Mamo.


Sidang kedua kasus Polwan Polres Mojokerto Kota dengan agenda pemanggilan saksi. -Foto : Fio Atmaja-

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis mengabulkan permohonan itu. Namun, pihak Polda Jatim menjamin bahwa terdakwa dapat dihadirkan secara offline jika diperlukan.

Untuk diketahui, Briptu Fadhilatun Nikmah berdinas di Polres Mojokerto Kota itu membakar suaminya, Briptu Rian di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu, 8 Juni 2024 pagi.

Briptu Rian sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024 pukul 12.55 WIB.

Sumber:

b