Sidang Lanjutan Polwan Bakar Suami, Terdakwa Akui Sudah Buat Perjanjian Cerai Jika Suami Bermain Judi Online
Terdakwa hadir secara langsung di PN Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Sidang lanjutan kasus Polwan Polres Mojokerto Kota bakar suami hingga meninggal kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa, 19 November 2024.
Dalam sidang kali ini terungkap jika terdakwa, Briptu Fadhilatun Nikmah (28), sempat mengutarakan dirinya dan suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) memiliki surat pernyataan apabila masih main judi online maka keduanya memilih untuk bercerai.
Sidang yang digelar di ruang Cakra dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi, serta hakim anggota Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi.
Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa dihadiri langsung Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila. Terdakwa dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto dari Polda Jatim.
Selama jalannya sidang, Briptu Dila meneteskan air mata saat menjawab pertanyaan dari hakim majelis. Terdakwa juga menceritakan kronologi peristiwa tragis menimpa suaminya tersebut.
Mulai dari mengirimkan pesan melalui whatsapp, menyiapkan bahan bakar, memborgol tangan korban hingga dirinya ikut mengantarkan Briptu Rian ke rumah sakit setelah sekujur tubuhnya terbakar. Dila juga mengaku bersalah dan menyesal dihadapan majelis hakim.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku saat itu kekesalannya memuncak setelah mengetahui uang gaji ke-13 Briptu Rian Dwi Wicaksono (suaminya, red) justru dipakai judi online.
"Surat perjanjian kami buat tahun 2022, kalau dia (korban, red) masih judi online lagi kami akan pisah dan baru ketahuan judi lagi pas kejadian itu," ungkapnya.
Terdakwa menjelaskan, setiap pertengkaran mereka selalu dipicu oleh masalah keuangan. Korban sering berdalih bahwa uang yang hilang digunakan untuk membantu keluarganya.
BACA JUGA:Kapolres Mojokerto Kota Sidak HP Personel, Cegah Judi Online
BACA JUGA:Kasus Polwan Bakar Suaminya di Mojokerto Hingga Meninggal Terus Bergulir dan Segera Diadili
Ia juga menceritakan, sebelum kejadian membeli bensin eceran dan mengirimkan foto botol bensin kepada korban agar ia segera pulang. Setelah korban tiba di rumah, Dilah menyuruhnya ke garasi. Di sana, korban diborgol ke tangga lipat.
"Kemudian saya mengambil korek api serta tisu. Saya tidak tahu api akan langsung menyambar. Saat korek dinyalakan di tisu, tiba-tiba api menyambar tubuh suami saya,” bebernya.
Dari pengakuannya, terdakwa panik saat api mulai menyala dan mencoba membantu memadamkan api dengan air. Namun, suami meminta agar tidak disiram lebih lanjut karena merasa sakit.
Sumber: