banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Sidang Perdana Kasus Pelanggaran Netralitas Kades Randuharjo Mojokerto Digelar

Sidang Perdana Kasus Pelanggaran Netralitas Kades Randuharjo Mojokerto Digelar

Sidang perdana kasus netralitas Kades Randuharjo, Pungging, Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Sidang perdana kasus pelanggaran netralitas Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Edo Yuda Astira, digelar pada Selasa, 26 November 2024. 

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Ruang cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto. Terdakwa mengikuti sidang secara langsung. 

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Mojokerto, dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Fransiskus Wilfrirdus Mamo. 

Edo Yuda Astira didakwa melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

BACA JUGA:KPU Kota Mojokerto Mulai Mendistribusikan Surat Suara Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Ajarkan Budaya Jawa Sejak Usia Dini, Sutik Juara Jambore GTK Hebat 2024 Se Jawa Timur

JPU menyebut terdakwa melakukan tindak pidana, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, aparatur sipil negara, TNI atau Polri, kepala desa atau lurah atau sebutan lainnya membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Nala Arjhunto mengatakan, agenda sidang hanya berisi materi sidang dakwaan.


Sidang Perdana Kasus Pelanggaran Netralitas Kades Randuharjo Mojokerto Digelar-Foto : Fio Atmaja-

"Agenda selanjutnya akan penanggilan saksi - saksi untuk dihadirkan dalam persidangan. Terdapat 10 orang lebih untuk saksi, sudah termasuk saksi ahli juga,” katanya.

Terdakwa terancam hukuman pidana minimal satu bulan dan maksimal enam bulan kurungan, serta denda minimal Rp 600.000 dan maksimal Rp 6.000.000. 

Sementara itu, Hakim PN Mojokerto, Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo mengatakan, tidak ada keberatan dari pihak terdakwa atas dakwaan yang dibacakan. 

"Sidang ini akan berlangsung dalam waktu 7 hari kerja, sesuai ketentuan untuk perkara tindak pidana pemilu," terangnya. 

BACA JUGA:Pemkab Mojokerto Serahkan Dua Armada Truk Pasukan untuk Polres dan Polresta

Sumber:

b