Pabrik Bisa Olah Limbah B3 Hingga 2 Ton per Jam
Pabrik pengolah limbah B3 milik Pemprov Jatim di Dawarblandong-Fio Atmaja - Disway Mojokerto-
Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Direktur utama PT PJL, Haries Purwoko, mengungkapkan bahwa PT PJL memiliki kemampuan pengolahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diproyeksikan untuk mampu mengolah hingga 2 ton per jam.
“Inseneratornya mampu mengolah 500 kg per jam. Dengan demikian, dalam rentang 12 jam, fasilitas ini mampu mengolah hingga 12 ton limbah B3,” terang Direktur utama PT PJL, Haries Purwoko, Selasa (17/10/2023).
Baca juga : Akhirnya, Pemprov Jatim Punya Pabrik Pengolah Limbah B3 di Mojokerto
Saat ini, pabrik baru memiliki satu unit insinerator. Namun, dalam tahap kedua, akan ditambah lagi 500 kg.
“Nantinya pada tahap ketiga akan ditambah 1.000 kg, sehingga total kemampuan pengolahan mencapai 2.000 kg per jam,” tambahnya.
Sebelumnya pabrik Pusat Pengelolahan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PPSLB3) yang terletak di Desa Cendoro, Kecamatan Dawarbelandong, Kabupaten Mojokerto telah diresmikan Wakil Gubernur Jawa Timur pada Selasa (17/10/2023).
Ini menjadi sejarah kali pertama Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur (BUMD Pemprov Jatim) memimpin fasilitas terpadu ini.
Pabrik ini dioperasikan dan dikelola PT Pratama Jatim Lestari (PT PJL), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur. Pabrik ini memiliki kemampuan mengolah limbah B3 sebesar 500 kg per jam. Momen peresmian PPSLB3 ini dilakukan secara simbolis ditandai dengan penekanan tombol sirine.
Meskipun sedikit terlambat, kehadiran pabrik pengolahan limbah B3 ini diharapkan dapat menarik minat investor ke Jawa Timur. Pada gilirannya akan memberikan kontribusi tambahan untuk Pendapatan Daerah dalam APBD Pemprov Jawa Timur.
Perlu dicatat, PT Pratama Jatim Lestari (PJL) merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jawa Timur yang berada di bawah Jatim Grha Utama Group dan fokus pada pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Sumber: