15 Kabupaten/Kota Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024 ke MK
Choirul Umam Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu , KPU Jatim-Foto : istimewa-
Surabaya, diswaymojokerto.id – Setelah menyelessaikan proses rekapitulasi suara dalam Pemilihan serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menyatakan terdapat 15 Kabupaten/Kota yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Choirul Umam Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim menjelaskan bahwa batas pengajuan permohonan sengketa ke MK adalah tiga hari setelah KPU kabupaten/kota resmi menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada.
“Pengajuan permohonan sengketa tadi ada sejumlah 15. Seharusnya batas akhirnya (pengajuan sengketa) sudah selesai, karena penetapan hasil rekapitulasi (kabupaten/kota) kan tanggal 6 Desember,” ujar Umam saat dikonfirmasi, Kamis 12 Desember 2024.
Umam menambahkan, setiap pengajuan sengketa hasil Pilkada oleh paslon pasti akan diterima dan disidangkan di MK. Jika permohonan tersebut ditolak, hal itu akan disampaikan pada sidang pertama.
“Nanti diterima atau tidak, semua pengajuan akan disidangkan. Kalau ditolak, misalnya ada kekurangan, akan disampaikan pada sidang pertama itu,” tuturnya.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi bersama anggota KPU Jatim lainnya menunjukkan hasil rekapitulasi pilkada 2024-Foto : Dinas Kominfo Jatim-
Sedangkan untuk hasil Pilkada Gubernur Jatim, batas waktu mengajukan gugatan terhitung tiga hari sejak diumumkan keputusan KPU tentang penetapan hasil. Hal itu mengacu pada Peraturan MK No. 4 Tahun 2024.
“Itu artinya, kalau Pilgub Jatim kemarin ditetapkan pada tanggal 9 Desember pukul 21.30 WIB, maka berakhir pada 12 Desember pukul 21.30 WIB,” kata Umam.
Sejauh ini, sengketa Pilkada di 15 daerah tersebut disebabkan oleh adanya selisih hasil atau prosedur yang dianggap sebagai pelanggaran. Kedua hal ini terkait dengan rangkaian perolehan hasil.
BACA JUGA:Pastikan Ketersediaan Bahan Pangan Jelang Nataru Aman, Pemkot Mojokerto Tinjau Pasar
BACA JUGA:HUT ke – 25 DWP, Perempuan Jadilah Agen Perubahan Menuju Indonesia Emas
“Paslon yang mengajukan sengketa memang memiliki hak untuk melakukan gugatan hasil jika mereka menemukan dugaan-dugaan pelanggaran,” tutur Umam.
Untuk diketahui, beberapa gugatan tersebut diajukan oleh; M Ali Murtadlo, Pemantau Pemilihan Kabupaten Gresik, Gunawan Hs-Umar Usman (Paslon Nomor 2) Pilkada Kabupaten Malang, Abdul Ghofur-Firosya Shalati (Paslon Nomor 1) Pilkada Kabupaten Lamongan, dan Muhammad Bin Mu’Afi Zaini-Abdullah Hidayat (Paslon Nomor Urut 1) Pilkada Kabupaten Sampang.
Sumber: