413 Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi Khusus Natal 2024
413 napi di Jatim mendapatkan remisi dalam rangka Natal 2024-Foto : Dinas Kominfo Jatim-
Heni Yuwono menambahkan, pemberian remisi ini tidak hanya merupakan bagian dari hak narapidana, tetapi juga berdampak positif dalam efisiensi anggaran negara.
“Dengan pengurangan masa tahanan, terjadi penghematan biaya makan narapidana hingga Rp 244.200.000. Asumsinya, setiap narapidana menghabiskan Rp20.000 untuk makan tiga kali sehari,” jelasnya, di Surabaya, Rabu 25 Desember 2024
Pemberian remisi didasarkan pada sistem penilaian pembinaan yang dilakukan secara rutin, sesuai peraturan perundang-undangan.
Heni berharap program ini memotivasi para narapidana untuk terus menunjukkan perilaku baik dan meningkatkan kualitas pembinaan selama menjalani hukuman.
BACA JUGA:BNN Mojokerto Ungkap 1 Kasus Sepanjang 2024, 4 Orang Jadi Tersangka
BACA JUGA:Hari Kedua, Pencarian Pemuda Mojokerto Nekat Terjun ke Sungai Brantas Masih Nihil
“Semoga ini menjadi pemicu bagi mereka untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat dengan tanggung jawab,” tutup Heni.
Program remisi khusus ini tidak hanya memberikan pengurangan masa tahanan, tetapi juga memberikan harapan dan dorongan moral kepada para narapidana untuk menjalani sisa hukuman dengan lebih baik.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk berkontribusi positif setelah masa hukuman mereka berakhir.
Sumber: